
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepri, H.Ansar Ahmad mewacanakan, perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal sektor jasa transportasi dan jasa kemasyarakatan seperti tukang ojek, marbot masjid, guru ngaji dan penggali kubur di Provinsi Kepulauan Riau.
Perluasan pemberian perlindungan sosial BPJS kepada pekerja informal ini, merupakan tindak lanjut, setelah sebelumnya perlindungan BPJS telah diberikan kepada nelayan yang saat ini telah berjalan.
Hal itu disampaikan Gubernur Ansar dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda di Kedai Kopi Batu 10, Kota Tanjungpinang, Jumat (1/3/2024).
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Ansar juga meminta Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepulauan Riau agar membahas bersama dengan dinas terkait di Pemprov Kepulauan Riau.
Gubernur Ansar juga mengatakan, saat ini perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan nelayan di Kepri telah berjalan dengan baik. Perlindungan BPJS pada Nelayan Kepri ini, katanya, sangat diperlukan. Sebab, nelayan dalam melakukan kegiatan melaut seringkali menghadapi mara bahaya dan resiko tinggi yang mengancam keselamatan.
“Kita ingin nelayan di Kepri mendapatkan perlindungan karena pekerjaan mereka itu resikonya tinggi, sehingga apabila terjadi kemungkinan terburuk bisa diantisipasi,” ujarnya.
Sementara itu, kepala kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepulauan Riau, Eko Yuyulianda sangat mengapresiasi wacana kebijakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tersebut,
Ia mengatakan, Gubernur Kepri, sangat memahami bahwa jaminan sosial BPJS ini adalah alat bantu, jaring sosial, dan menjadi bentuk kepedulian pemerintah yang justru mensejahterakan masyarakat Kepri.
“Jarang Kepala Daerah yang memahami bahwa jaminan sosial ini adalah alat bantu, jejaring sosial, bukan sesuatu yang membebankan, tetapi merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat-nya,” papar Eko.
Sebanyak 34 Ribu Nelayan dan Pekerja Rentan di Kepri Ikut Jamsosnaker
Dalam pertemuan ini, Eko juga melaporkan bahwa program perlindungan sosial melalui Jamsos Naker telah mengcover 34 ribu lebih nelayan dan pekerja rentan.
“Kami sampaikan program telah berjalan baik,” kata Eko.
Tahun 2023, jumlah nelayan di Kepri yang diberikan perlindungan sosial berjumlah 34 ribu lebih, terdiri dari 34 ribu nelayan dan pekerja rentan yang penyalurannya melalui kabupaten/kota dan 17.209 melalui Pemprov Kepri, dengan total iuran sebesar Rp3,4 miliar lebih.
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp3,9 M
Dari iuran tersebut tahun 2023 itu, jelas Eko, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp 3,9 miliar.
“Ini menandakan negara hadir melalui Pemprov Kepri dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat,” tambah Eko.
Eko juga menekankan BPJS Ketenagakerjaan agar mengedepankan perlindungan, sehingga tidak hanya berorientasi mengenai margin, keuntungan, dan bisnis.
“Kebijakan Gubernur telah membantu mencegah timbulnya kemiskinan baru. Pekerja mendapat perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja karena ada santunan, anak-anak mereka tetap bisa bersekolah,” papar Eko lagi.
Eko menekankan pihaknya akan menindaklanjuti wacana Gubernur Ansar dalam memperluas segmentasi pemberian perlindungan kepada pekerja rentan lainnya itu.
“Tentu Gubernur tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaannya. Maka kami akan menindaklanjutinya bersama instansi terkait,” ungkapnya.
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Rp3,47 M ke 17.209 Nelayan
Untuk diketahui, tahun 2023, pemerintah provinsi Kepri, melalui program Gubernur Ansar Ahmad telah menyalurkan dana sebesar Rp3,47 miliar bagi 17.209 Nelayan.
Bantuan Pemerintah Provinsi Kepri ini, diutamakan bagi nelayan yang belum pernah menerima bantuan asuransi dan telah berusia maksimal 65 tahun per Desember 2022.
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot paling besar 5 Gross Tonnage (GT) maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
Penerima juga Adalah nelayan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan ini berlaku selama setahun yang akan diperpanjang secara mandiri setelah masa berlaku berakhir.
Adapun alokasi anggaran sebesar Rp 3,470 miliar untuk 17.209 nelayan dari pemprov Kepri ini merupakan bagian 50 persen dari skema blended budgeting antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota. Dalam usulan asuransi nelayan kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri, pada tahun 2023 terdapat 34.418 orang nelayan yang menerima bantuan ini.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi