Gubernur Kepri Dukung Pulau Rempang Jadi The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth

Gubenur Kepri Ansar Ahmad bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat peluncuran pengembangan kawasan Rempang KPBPB Batam sebagai The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023)
Gubenur Kepri Ansar Ahmad bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto saat peluncuran pengembangan kawasan Rempang KPBPB Batam sebagai The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah akan mengembangkan Pulau Rempang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) baru di Kepulauan Riau (Kepri). Pengembangan kawasan Rempang ini untuk meningkatkan investasi di Indonesia.

Hal ini diketahui setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI meluncurkan rencana pengembangan kawasan Rempang KPBPB Batam sebagai The New Engine of Indonesia Ekonomic Growth di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana Lantai III Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023)

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi hadir pada acara tersebut. Kemudian hadir juga sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Kepri adalah provinsi kepulauan yang posisinya sangat strategis, yakni berada di salah satu dari 4 choke point perdagangan dunia dan merupakan salah satu dari 4 jalur penting perhubungan Indonesia.

“Pemerintah Pusat telah melahirkan berbagai kebijakan khusus di Provinsi Kepri dan kami tentunya perlu memberikan apresiasi yang tinggi khususnya kepada Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartanto,” ujarnya.

Pada 2022 lalu, berkat berbagai kebijakan dari pemerintah pusat, nilai investasi Provinsi Kepri mencapai Rp18,2 triliun, dengan jumlah dari Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp13,403 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp4,817 triliun.

Untuk itu, Ansar sangat mendukung dengan peluncuran pengembangan kawasan Rempang KPBPB Batam. Ia berharap akan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pengembangan Rempang pada masa yang akan datang.

Selain itu, lanjutnya, juga akan memperhatikan kondisi lingkungan dan mengatur semua aspek agar tercipta kota baru yang hijau, nyaman dan menarik minat warga asing untuk tinggal di kawasan tersebut.

“Pengembangan kawasan Rempang juga diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan pendekatan menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan,” harapannya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang perluasan pengembangan kawasan ini menjadi bagian dari pengembangan induk KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

“Jadi Keppres-nya sudah kita siapkan seperti yang diharapkan gubernur, karena memang kalau kita bangun jembatan, ada permasalahan. Kalau di Batam bebas bea, namun Bintan tidak, maka mobil tidak bisa jalan. Jadi itu masalah teknis lapangan yang harus kita selesaikan,” ucapnya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam kesempatan ini menyebutkan telah menjalankan program inisiasi BP Batam dengan swasta dalam hal ini PT. MEG untuk tanah seluas 22.000 hektare di wilayah Barat dan 21.000 Ha di wilayah Timur.

Untuk pengembangan Rempang, BP Batam juga telah mengajukan proposal permohonan hak pengelolaan pada kawasan area penggunaan lain sebanyak 15 permohonan, dengan total luas 563,2 Ha kepada Menteri ATR/BPN serta mengajukan permohonan penurunan status hutan yang merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 7.572 Ha kepada Menteri LHK, dan telah mendapatkan persetujuan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Jangan Lewatkan