WN Singapore Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pejabat BP.Batam Tidak Tersentuh Hukum

Gedung kantor BP.Batam. (Foto: Istimewa)
Gedung kantor BP.Batam. (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID– Seorang Warga Negara Singapore terdakwa Peh Tiam Poo alias Peter, dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,6 tahun) penjara, atas dugaan korupsi pengalihan dan penjualan lahan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) seluas 4.946 meter persegi di kota Batam.

Selain hukuman Badan, General Manager Merlion Square PT.Sentek Indonesia di Batam ini, juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/12/2025).

Sementara pejabat BP.Batam yang sebelumnya memberikan izin peralihan dan kemudian mencabut izin-nya kembali, hingga saat ini bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengalihkan dan menjual lahan Pasilitas umum dan Lahan Fasilitas sosial Rp491 juta.

Terdakwa, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Sementara untuk Uang Pengganti Rp494 juta yang sebelumnya dititipkan terdakwa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dipergunakan sebagai uang pengganti atas kerugian negara.

Terhadap putusan ini terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fausi serta didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc Tipikor menunda persidangan dengan agenda pledoi, Kamis (10/12/2025).

Kronologis Peralihan dan Penjualan Fasum-Fasos Batam 

Dalam dakwaan JPU terdakwa Peter yang merupakan General Manager Merlion Square PT.Sentek Indonesia mengajukan menerima Surat Rekomendasi Hak Nomor: B/54/K-OPS/L/III/2007 dari Plt.Deputi Operasi Otorita Batam, Manan Sasmita, untuk Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB).

Penetapan lokasi (PL) lahan oleh Otorita Batam (kini BP Batam) diberikan melalui Surat Penunjukan Lahan Nomor 22020223 tertanggal 20 Maret 2002, seluas 100.249 m² di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kegunaan lahan sendiri, diperuntukan untuk membangun perumahan dan jasa. Penunjukan ini disertai syarat pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Selanjutnya, pada 21 Juli 2006, Otorita Batam dan PT.Sentek Indonesia menandatangani Perjanjian Nomor 54 tentang pengalokasian, penggunaan, dan peruntukan tanah.

Dalam perjanjian tersebut, PT.Sentek Indonesia dilarang mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Otorita Batam dan Perusahaan juga wajib mengurus Fatwa Planologi (FP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam waktu 180 hari.

Tahun 2008 Diajukan Permohonan Izin Peralihan Hak

Selanjutnya pada 7 Oktober 2008, PT Sentek Indonesia mengajukan izin peralihan hak atas tanah HGB Nomor 1930 kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir.

Permohonan ini diproses oleh Agus Setyadi selaku Kasubdit Hak Atas Tanah Otorita Batam, dan disetujui melalui Persetujuan Nomor: 4721/PL/X/2008 tertanggal 9 Oktober 2008.

Masih pada 2008, Kwang Jin, Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, bertemu dengan Peh Tiam Poo alias Peter, GM PT Sentek Indonesia, menandatangani perjanjian kompensasi lahan seluas 4.946 m² dengan harga Rp100.000 per m² dengan terdakwa.

Tahun 2010 Dibuat Akta Hibah

Pada 30 Januari 2010, di hadapan Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H., PT.Sentek Indonesia menghibahkan tanah seluas 4.946 m² di Komplek Merlion Square kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir melalui Akta Hibah Nomor 13/2010.

Tahun 2011 Revisi Fatwa Planologi Kedua

PT.Sentek Indonesia kemudian kembali mengajukan revisi Fatwa Planologi. Pada 25 Mei 2011, Istono, Direktur Perencanaan Teknik Otorita Batam, menerbitkan Fatwa Planologi Nomor: 174/FP-RENTEK/5/2011 yang menyatakan revisi Fatwa Planologi Ke-1 tidak berlaku lagi.

Tahun 2017 Pendaftaran Peralihan Hak

Berdasarkan Akta Hibah 2010, Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H. mendaftarkan peralihan hak ke BPN Batam.

Bambang Supriadi,S.E., M.H., Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, menyetujui pendaftaran, sehingga Sertifikat HGB atas lahan seluas 4.946 m² resmi terdaftar atas nama Yayasan Suluh Mulia Pionir.

Tahun 2018 Pengajuan dan Pencabutan IMB

Pada 4 Juni 2018, Gustian Riau, Kepala DPMPTSP Kota Batam, menerbitkan SK Walikota Batam Nomor: KPTS.289/IMB/DPMPTSP-BTM/VI/2018 tentang IMB gedung pendidikan tiga lantai milik Yayasan Suluh Mulia Pionir di atas lahan tersebut.

Namun, pada 15 November 2018, Gustian Riau mencabut IMB melalui Surat Nomor: 250/DPMPTSP-BTM/XI/2018 karena lahan tersebut termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Tahun 2018 Digugat ke PTUN

Yayasan Suluh Mulia Pionir menggugat pencabutan IMB ke PTUN Tanjungpinang. Melalui Putusan Nomor: 19/G/2018/PTUN-TPI, PTUN mengabulkan gugatan dan membatalkan pencabutan IMB.

Kemudian, Pemerintah Kota Batam, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan, dua kali meminta PT.Sentek Indonesia menyerahkan fasum/fasos di Komplek Merlion Square, termasuk lahan sekolah seluas 4.946 m² tersebut, hingga warga negara Singapura, Peh Tiam Poo alias Peter, ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal berlapis atas dugaan korupsi pengalihan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 4.946 meter persegi.

Penulis:Roland/Presmedia
Editor : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com