Gugatan Sirajudin Nur Atas Ketua DPP dan DPW PKB Tidak Dikabulkan Hakim PN Tanjungpinang

Anggota DPRD Kepri Sirajudin Menggugat Ketua DPP Partai PKB dan Ketua Wilayah PKB Rocky Marciano Bawole ke PN Tanjungpiang. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kepri Sirajudin Menggugat Ketua DPP Partai PKB dan Ketua Wilayah PKB Rocky Marciano Bawole ke PN Tanjungpiang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur atas Ketua DPP dan DPW PKB tidak dikabulkan Hakim PN Tanjungpinang.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Boy Syailendra, Raffi Damayanti dan Dr.Syaed Fauzan di PN Tanjungpinang Senin (20/5/2024).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara tersebut sebelum ada putusan Mahkamah Partai.

Hal itu sebagaimana pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), SEMA nomor 4 tahun 2016 serta peraturan-peraturan hukum lainnya.

“Mengadili, dalam Provisi, menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya,” ujar Hakim.

Dalam pokok perkara, menyatakan PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat dengan biaya yang timbul atas perkara tersebut.

Atas putusan ini, kuasa hukum Sirajudin Nur, Hasanudin SH dan rekan bum memberikan sikap.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Kepri, Rocky Marcelino Baoli yang dikonfirmasi dengan putusan ini, belum memberi tanggapan.

Demikian juga dengan pertanyaan media ini, mengenai rencana PAW Sirajudin Nur di DPRD Kepri, apakah akan segera dilakukan? belum dijawab Ricky.

Sebelumnya, anggota DPRD Kepri Sirajudin Nur yang juga calon DPD-RI Dapil Kepri, menggugat ketua DPP, Ketua DPW dan majelis Tahlim partai PKB ke PN Tanjungpinang.

Dalam gugatannya, Sirajudin Nur melalui kuasa hukumnya Hasanudin SH mendalilkan, pengurus DPP, DPW dan Majelis Tahlim partai PKB itu, melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) karena telah memecat dan mem PAW nya sebagai anggota DPRD Kepri dari Partai PKB.

Dalam permohonan perkara gugatan Perdata Nomor 13/PDT. Sus-Parpol/2024/PN.Tpg, Sirajudin Nur melalui Kuasa hukumnya juga meminta, agar Surat Keputusan yang dikeluarkan para tergugat dinyatakan tidak sah dan melawan hukum, demikian juga dengan Surat Penetapan PAW nya sebagai anggota DPRD Kepri.

Kepada Majelis hakim, penggugat meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan pemberhentiannya sebagai anggota PKB.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat keputusan PAW PKB atas Sirajudin Nur.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat III Nomor: 088/DPW-20/02/XI/2023 Tanggal 16 November 2023 Perihal Usulan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dari PKB atas nama Sirajudin Nur.

Serta meminta agar Hakim memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 22462/DPP/01/XI/2023 tertanggal 09 November 2023 tentang pemberhentiannya sebagai anggota PKB demikian juga dengan surat PAW nya sebagai anggota DPRD Kepri.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi