Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi IUP-OP Tambang

Hakim PN Tanjungpinang Saat membacakan putusan yang menolak Gugatan Praperadilan tersangka Korupsi IUO OP Tambang Bouksit Arif Rate
Hakim tunggal PN Tanjungpinang, saat membacakan putusan yang menolak gugatan praperadilan tersangka korupsi IUO-OP tambang Bouksit di PN Tanjungpinang,

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Hakim tuggal Pengadilan Negeri (PN)  Tanjungpinang,menolak permohonan praperadilan tersangka Korupsi IUP-OP tambang Bouksit Arif Rate untuk seluruhnya.

Putusan dibacakan Hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi SH dalam sidang terbuka di PN Tanjungpinang Senin (20/7/2020).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduard Sihaloho mengatakan, Permohonan praperadilan dengan nomor:2/Pid.Pra/2020/PN Tpg atas nama pemohon Arif Rate melawan kejaksaan terhadap sah tidaknya penetapan tersangka pemohon, sudah diputus Hakim dengan amarnya putusan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam putusanya, lanjut Eduard, Hakim telah mempertimbangkan alasan pemohon, bukti surat dan keterangan saksi serta jawaban termohon, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, penetapan Arif Rate sebagai tersangka dugaan korupsi IUP-OP tambang Bauksit oleh Kejaksaan telah memenuhi unsur, berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagai mana yang diisyaratakan KUHAP dan aturan lainya.

“Termohon (Kejati_Kepri) juga bisa membuktikan dasar penetapan tersangkanya. Artinya dalil-dalil pemohon terbantahkan dalam pemeriksaan di pengadilan,”ujar Eduard, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(20/7/2020).

Sebelumnya, Arif Rate yang merupakan satu dari 12 Tersangka dugaan korupsi IUP-OP tambang Bauksit, mempraperadilkan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Peraperadilan diajukan Arif Rate melalui Kuasa Hukumnya Dr.Alwan Hadiyanto, S.H, dan Dr.Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak S.H, ke PN Tanjungpinang, sebagai mana teregister di SIPP perkara PN Tanjungpinang.

Dalam permohonan Praperadilannya, pemohon beralasan, Penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi IUP-OP tambang bouksit tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP dan Perundang-undangan yang berlaku.

Penulis:Roland