Hakim PN Tanjungpinang Putus N.O Gugatan Tarmizi Terhadap KPU, Bawaslu dan DPRD Bintan

Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra. (Foto: Doc-Presmedia.id)
Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menolak atau menyatakan tidak dapat menerima N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan perdata calon anggota DPRD Bintan Tarmizi.

Niet Ontvankelijk Verklaard atau disingkat N.O adalah putusan yang diberikan hakim pada gugatan yang ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan cacat formil.

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Boy Syailendra, sebagai Hakim Ketua dan Fausi serta Amir Rizki Apriadi sebagai hakim anggota di PN Tanjungpinang pada 8 November 2024 lalu.

Dalam putusan terhadap perkara nomor 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg ini, Hakim Tanjungpinang menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan kompetensi Absolut atau kewenangan PN Tanjungpinang untuk memeriksa, mengadili dan memutus.

Hakim juga menyatakan, mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I (KPU), dan menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.885.500,-,” ujar Hakim.

Atas putusan Hakim PN ini, Tarizi dan kuasa hukumnya menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Calon Anggota Legislatif Tarmizi melalui Kuasa Hukumnya Parningotan Malau dan Didi Suryadi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat I Bintan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan tergugat II, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau turut Tergugat I, DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan Turut Tergugat II dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan II.

Dalam Point Gugatannya, mantan Caleg Partai Hanura Dapil III Bintan ini mempermasalahkan proses Pemilu legislatif di Kabupaten Bintan yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen Partai Demokrat Dapil III Bintan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Atas tidak terpenuhinya abang batas kuota Perempuan dari Partai Demokrat di Dapil III Pemilu legislatif ini, Tarmizi menyatakan, masing-masing tergugat dan turut tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi