Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Gelar Sidang PS Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor PN Tanjungpinang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat PS perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA2018 dan 2019 Jumat 1212024 Foto IstimewaPresmediaid
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS), perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA.2018 dan 2019 Jumat (12/1/2024). (Foto: Istimewa/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS), perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA.2018 dan 2019 Jumat (12/1/2024).

Sidang PS di lokasi proyek ini, dipimpin langsung ketua majelis hakim Riska Widiana, didampingi dua Hakim anggotanya serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua terdakwa yakni, Siswanto didampingi oleh 3 Penasihat Hukumnya, Edy Rustandi, Edward Sihotang dan Dwiki Kristantio, dan Bayu Wicaksono didampingi Penasehat hukumnya.

Selain itu, Jaksa dan Majelis Hakim juga menghadirkan 4 saksi antara lain, Erwin Yuliantoro selaku Site Manager dari CV Bina Mekar Lestari (BML) kemudian saksi Kasidi selaku Pelaksana Lapangan CV.BML dan Saksi Sutrisno selaku Project Manager yang lama dari CV BML dan saksi Konstan Volmer Simanjuntak selaku Sales Engineer PT Citra Lautan Teduh sebagai Penyedia Balok Girder dan Diafragma ke CV BML untuk kegiatan proyek.

Kuasa hukum terdakwa Siswanto, Edy Rustandi mengatakan, Sidang PS yang digelar di lokasi proyek ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek permasalahan dari letak, luas, batas-batas area pekerjaan serta kualitas dan kuantitas objek pekerjaan dimaksud.

“Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara utuh terkait persoalan pembangunan Jembatan Tanah Merah TA 2019 dan mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Pada saat sidang PS lanjutnya, dua terdakwa maupun saksi Kasidi, Sutrisno, dan Konstan Volmer Simanjuntak, khususnya saksi Erwin Yuliantoro, juga menunjukkan ruang lingkup yang dikerjakan oleh CV BML, batas area pekerjaan, dan penyebab terjadinya kerusakan pada pekerjaan proyek jembatan dimaksud akibat penurunan tanah timbunan pada oprit jembatan karena setelah dilakukan serah terima terjadi hujan lebat ekstrim yang terjadi selama berhari-hari.

Sidang PS di lokasi proyek ini, merupakan pemeriksaan lanjutan pada 3 saksi sebelumnya di ruang sidang PN Tanjungpinang pada Kamis (11/1/2024).

Pada sidang sebelumnya, saksi Erwin Yuliantoro selaku Site Manager CV.BML untuk kegiatan proyek tahun 2019 menyebutkan, sepanjang pelaksanaan pekerjaan pada 2019, pihaknya sering turun ke lokasi pekerjaan bersama dengan staf teknis PPK dan konsultan pengawas.

Kedatanganya ke lokasi proyek, diawali pada saat Survey lapangan atau survey lokasi di tahapan awal pekerjaan proyek sebelum dikerjakan pihak kontraktor.

“Pada saat di lapangan, pihak kontraktor di kegiatan 2019 saat itu sempat mengajukan permohonan tambah kurang pekerjaan kontrak atau contract change order (CCO) sesuai dengan hasil tinjauan lapangan sebelum melaksanakan pekerjaan,” katanya.

Hal ini lanjutnya, juga disetujui oleh PPK dan konsultan pengawas dan dituangkan di dalam dokumen justifikasi teknis tanggal 01 November 2019, kemudian dilakukan addendum kontrak pada 05 November 2019 dengan mengurangi nilai kontrak dari semula Rp7.395.141.592 menjadi Rp6.989.556.000,-.

Menurutnya, permohonan CCO tersebut adalah prosedur yang dilakukan dalam setiap pelaksanaan proyek, terlebih setelah adanya kekhawatiran karena melihat adanya indikasi pergeseran tanah pada lokasi pekerjaan pembuatan jalan yang berada di luar area kawasan pekerjaan pembangunan jembatan serta adanya paket pekerjaan pembuatan jalan di luar area pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah TA 2019.

“Sesuai dokumen kontrak yang ditandatangani oleh CV BML, spek teknis, dan item pekerjaan tidak ada kewajiban kami (CV BML) untuk melakukan review desain, melakukan penyelidikan daya dukung tanah dan melakukan uji terhadap kualitas pekerjaan kontraktor pertama TA 2018 yang sebelumnya diputus” terangnya.

Selain itu, lanjut saksi Erwin, saat pelaksanaan pekerjaan, CV BML juga tidak pernah mendapatkan teguran dari konsultan pengawas, terlebih setiap tahap pekerjaan dan pencairan, pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh konsultan pengawas dan PPK.

Dan dari pengawasan yang pekerjaan, progres pekerjaan juga dinyatakan Konsultan pengawasan dan PPK selesai 100 persen, sebelum akhirnya diserahterimakan kepada PPK pada 18 Desember 2019.

Keterangan Erwin ini, juga sama dengan keterangan saksi Andy Yunista dari CV Vitech Pratama Consultant selaku konsultan pengawas proyek pada persidangan sebelumnya, demikian juga keterangan tiga saksi lainnya, Kasidi, Sutrisno dan Konstan Volmer Simanjuntak.

Terdakwa Bayu Wicaksono Intervensi Pokja Menangkan Kontraktor Tertentu

Sementara pada sidang pemeriksaan tiga saksi, anggota Pokja, yakni, Mochamad Jafar (45) Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di staf PTSP Bintan, selaku Ketua Pokja. Selain itu, juga dihadirkan saksi Nurianto (47) ASN yang bertugas di PUPR Bintan selaku anggota Pokja dan Zulkarnaen (53) juga ASN bertugas di sekretariat Bintan bagian pengadaan barang dan jasa.

Dalam fakta persidangan ketiga saksi ini, ditemukan fakta adanya percakapan dan permintaan dari terdakwa Bayu Wicaksono selaku PPK proyek kepada saksi M Jafar selaku Ketua Pokja yang melakukan intervensi guna memenangkan salah satu perusahaan tertentu sebelum proses pelelangan tender dalam paket pekerjaan jembatan tanah merah Tahun Anggaran 2018, baik itu dalam proses tender konsultan perencana kontraktor pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas pekerjaan jembatan.

“Untuk paket pekerjaan jembatan tanah merah TA 2019 dilakukan tender ulang karena pekerjaan sebelumnya oleh kontraktor pertama PT Bintang Fajar Gemilang diputus kontrak oleh PPK”, terangnya.

Untuk proses tender lanjutnya, pekerjaan jembatan tanah merah TA 2019 yang kemudian dimenangkan oleh CV Bina Mekar Lestari tidak ada upaya intervensi atau pengaruh dari pihak lain untuk mempengaruhi pemilihan pemenang, prosesnya dilakukan murni sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam sidang, saksi M Jafar ini terlihat gelagapan untuk menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, sambil melihat catatan yang telah disiapkannya, dan banyak mengaku tidak tahu dan lupa.

Bahkan sangking kesalnya, majelis hakim sempat melontarkan dengan kata-kata, Pokja proyek ini seperti Abal-abal alias tidak profesional.

“Makannya, kalau seorang saksi itu tidak jujur dan ada yang berusaha ditutup-tutupi, makanya seperti saudara ini. Saudara baru sebagai saksi sudah seperti ini, apalagi kalau sudah jadi tersangka atau terdakwa,”timpal majelis hakim kepada saksi M Jafar

Diantara pertanyaan majelis hakim maupun JPU, terkait adanya proses pekerjaan tahun 2018 yang belum selesai dikerjakan, tetapi pada tahun berikutnya 2019, kenapa tetap dilanjutkan pelelangan, termasuk banyak proses evaluasi yang dikerjakan dalam proses pelelangan proyek tersebut.

Perkara korupsi ini sebelumnya diproses tim intelijen Kejati Kepri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bintan untuk disidangkan.
Adapun Total nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka tersebut sekitar Rp.8 Miliar, dengan rincian TA. 2018 kurang lebih Rp. 2,8 Miliar dan TA 2019 kurang lebih senilai Rp. 6 Miliar.

Dalam sidang terungkap, kronologis dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah tersebut berdasarkan pagu anggaran pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 10 Miliar dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 9,9 Miliar.

Penyedia yang melaksanakan pembangunan pekerjaan dilakukan oleh PT.Bintang Fajar Gemilang (BFG) dengan Konsultan Perencana dalam Kegiatan DED (Detail Engineering Design) adalah CV. Vintech Pratama Consultant.

Kemudian Berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia TA. 2018 yakni PT.BFG tersebut secara ringkas diperoleh fakta, bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV.Dika.S.A.E pada tahun 2018.

Di indikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia dan adanya perintah dari tersangka BW selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT.Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut pada TA 2018.

Kemudian, sebelum memulai pekerjaan, PT.Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan ditetapkan oleh PPK.

Sementara terhadap tenaga ahli PT Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak, tidak pernah ikut melaksanakan pekerjaan, sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT.Bintang Fajar Gemilang,

Sementara balok girder yang melengkung dan tiang pancang abutment yang dipasang oleh PT Bintang Fajar Gemilang, ternyata juga belum berlabel SNI.

PT.Bintang Fajar Gemilang, juga tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratan dalam KAK. Beberapa bahan material juga ditemukan tidak sesuai dengan SNI, sehingga, kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2018 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan di angka 35,35 persen.

Kemudian pada tahun 2019 pekerjaan proyek Jembatan Tanah Merah Bintan kembali dilanjutkan dan dikerjakan CV.Bina Mekar Lestari dengan kontrak baru dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp.7,5 Miliar dan konsultan pengawas yang ditetapkan adalah CV.Vitech Pratama Consultant.

Atas dugaan korupsi ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi