Hari Anti Korupsi, Warga dan MAKI Sorot Sejumlah Kasus “Mengendap” di Kejari Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang Joko Yuono bersama anggotanya dari Kepala Seksi Pidana Kusus di Kejari Tanjungpinang
Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang Joko Yuwono bersama anggotanya di Kejari Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Hal itu disebabkan banyak kasus Korupsi yang diselidiki dan disidik tetapi masih “mengendap” dan tidak ada tindak lanjut.

Bahkan hingga 9 Desember 2021peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, tidak satupun tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang ditetapkan dan dituntut Kejaksaan di PN Negeri Tanjungpinang.

Atas kinerja Kejaksaan ini, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kurang profesional.   Sementara Warga di Tanjungpianng menyebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang “Hanya Bisa Ngeband dan Ngopi

Koordinator LSM-MAKI Boyamin Saiman, mengatakan harusnya Jaksa di Kejari Tanjungpinang itu segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang diselidiki dan disidiknya, karena hal itu menyangkut kepastian hukum dan keadilan.

Karena sesuai dengan Pasal 25 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kata Binyamin, Penanganan korupsi Korupsi harus didahulukan dari perkara lain, untuk diselesaikan dalam waktu secepatnya.

Dibandingkan Hukum Acara (KUHAP) lanjutnya, bahasanya menganut kata “Segera”, tetapi di UU Pemberantasan Korupsi menyatakan “Secepatnya”, Itu artinya, bukan hanya segera, sehingga harusnya Kejari Tanjungpinang memahami Pasal 25 UU Tipikor ini.

“Tapi kalau ada penyidikan kasus korupsi sampai setahun belum menetapkan tersangka, itu artinya Jaksanya tidak profesional,” sebut Bonyamin saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (8/12/2021).

Oleh karena itu lanjut Bonyamin, pihaknya mendesak agar Kejaksaan  negeri Tanjungpinang itu,  segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang diselidiki dan disidiknya, serta membawanya ke Pengadilan untuk disidangkan.

Ia juga menyampaikan, terhadap sejumlah kasus yang ditangani, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga harusnya terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dan publik mengetahui sampai dimana progres kinerjanya.

“Kalau memang bukan peristiwa pidana saat penyelidikan harus disampaikan. Dan kalau menghentikan penyidikannya silakan, Paling nanti kami uji melalui gugatan praperadilan jika dihentikan,” katanya.

Terkait dengan alasan Jaksa yang masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, MAKI menyatakan kalau hal itu bagian dari alasan, Karena audit bilau kerugian itu, merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dengan BPK atau BPKP yang bisa cepat dan tidak hanya menunggu.

“Tapi kalau alasanya belum keluar audit BPK atau BPKP dan masih menunggu, itu namanya pasif, harusnya jemput bola dong,” pungkasnya.

Selain LSM MAKI, Warga Tanjungpinang juga mengkritik kinerja Kejaksaan Tanjungpinang yang mengendapkan sejumlah proses penyidikan dan Penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Tanjungpinang.

Bahkan, melalui akun sosial warga menyebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hanya bisa “Ngeband dan Ngopi”.

Kritikan itu, dikatakan warga melalui akun Facebook di group InfoPinang dan dilaporkan ke akun facebook Kejaksaan Agung. Kritikan dan sorotan ini, juga mendapat tanggapan dan respon dari warganet lainnya, pada Sabtu (6/11/2021) lalu.

Dalam postingannya di Facebook, warga yang mengaku bernama Bakry menyatakan, ”Entah apa Kerja Kejari Pinang ini Cuma bisa nge band dan ngopi!!!,” sebutnya.

Sorotan dan kritikan  LSM serta warga terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini bukan tanpa alasan. Karena hingga saat ini memang, sejumlah kasus korupsi yang ditangani lembaga Adhyaksa itu mandek dan belum ada tindak lanjut.

Sementara itu Oknum Jaksa Pidana Khusus di Kejaksaan negeri Tanjungpinang, malah dipanggil dan diperiksa Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri, atas dugaan penerima dana dari terperiksa kasus korupsi yang ditangani.

Atas penerimaan sejumlah duit ini, Kejaksaan Tinggi Kepri juga membenarkan. Namun menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jendra Firdaus, duit yang diterima itu hanya sebatas pinjam meminjam, hingga dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum Jaksa di Kejari Tanjungpinang itu belum ditemukan.

Ini Sejumlah Kasus Korupsi Yang Mengendap di Kejari Tanjungpinang  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga mengakui telah melakukan penyidikan dan penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Penyidikan sejumlah tindak pidana korupsi itu meliputi, Penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh 2020 di Kawasan Senggarang Tanjungpinang.

Kemudian, ada juga penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019.

Namun mengenai tindak lanjut, Kejaksaan mengatakan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena Kedua kasus itu masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara dari BPKP.

Selain itu, Kejaksaan negeri Tanjungpinang juga mengaku melakukan penyelidikan dugaan korupsi pemeliharaan Gedung dan belanja makan minum serta perjalan dinas di Sekretariat DPRD Tanjungpinang dari tahun 2017 sampai 2019.

Dalam kasus ini Kejaksaan juga telah memanggil dan memeriksa 48 orang saksi dari mulai anggota DPRD dan pejabat di Pemko Tanjungpinang. Mengenai progres hingga saat ini juga masih tetap dalam penyelidikan.

Jaksa Intel Kejari Juga Pulbaket Lid Sejumlah Dugaan Korupsi di Pemko Tanjungpinang

Selain di Seksi Pidana Khusus, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga mengakui, sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket Lid) terhadap sejumlah dugaan kasus Korupsi di Pemerintahan kota (Pemko) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, mengatakan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan penyelidikan itu adalah, dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019 yang saat ini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan.

Kemudian dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan piutang non-piutang usaha, dalam perjanjian kerjasama SPK-BUMD PT.TMB dengan pihak lain yang diduga fiktif pada 2017 sampai 2019.

“Dugaan korupsi ini diduga dilakukan pejabat BUMD dan karyawan yang terindikasi merugikan keuangan negara dan saat ini masih dalam proses Pulbaket,” jelasnya.

Selanjutnya, Penyelidikan dugaan korupsi jual beli aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang oleh oknum Lurah dan Camat kepada oknum pegawai Disdik Kepri yang terindikasi merugikan kerugian negara.

“Dalam kasus ini kami juga masih melakukan klarifikasi dan pulbaket,” katanya saat itu.

Kemudian penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di RSUD Kota Tanjungpinang 2016.

Sayangnya, hingga satu  tahun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menggunakan DIPA anggaran APBN 2021 untuk penyelidikan, penyidikan serta Penuntutan hingga saat ini tidak ada yang sampai ke proses sidang di PN tipikor Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan  Negeri (Kejari) Tanjungpinang Joko Yuhono yang berusaha dikonfirmasi dengan tindak lanjut Penyidikan dan Penyelidikan sejumlah kasus korupsi ini, belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi PRESMEDIA.ID melalui telephon dan pesan singkat Whatsapp, juga tidak ada jawaban.

Penulis:Roland/Redaksi  
Editor :Redaksi