Hari Ini Sebanyak 110 Napi Lapas dan Rutan di Kepri Dibebaskan �

Ilustrasi Borgol dan Sel tahanan Gatra
Ilustrasi: Borgol terbuka, sibol pembebasan tahanan dari tahanan (Photo:Internet)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 110 Narapidana (Napi) yang menjadi warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Kepri, hari ini Rabu (1/4/2020) dibebaskan.

Pembebasan bersyarat ratusan tahanan ini, merupakan tindak lanjuti dari surat keputuan Kementerian Hukum dan HAM Nomor:01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Kementerian hukum dan HAM Yosana Laoly.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM provinsi Kepri, melalui Humas dan penerangan hukumnya, Rinto Gunawan mengatakan, untuk hari ini seluruh Rutan dan Lapas di Kepri membebasakan 110 orang warga binaan dengan pemberian asimilasi.

“Sebanyak 110 warga binaan yang dibebaskan itu tersebar di 8 Lapas dan Rumah Tahanan yang ada di Kepri,”ujarnya Rabu,(1/4/2020).

Pembebasan ini lanjut Rinto, sebenarnya berkaitan dengan pemberian asimilasi bagi warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa hukumannya di lapas dan Rutan.

Semua warga binaan itu, kata Rinto, diberi asimilasi dan dibebaskan dari Rutan dan Lapas, hingga berada di rumah masing-masing dan tidak perlu lagi ke Lapas maupun Rutan.

“Dalam pengurusan administrasi asimilasi, serta Pembebasan Bersyarat (PB)nya, juga tidak perlu lagi ke Lapas atau Rutan tetapi cukup dilakukan secara online,”ujarnya.

Mengenai pemantauan dan pengawasan pada warga binaan yang dibebaskan, akan dilakukan pihan Balai Pemasayarakatan (Bapas) baik secara online ataupun laporan fisik secara berkala ke rumah atau yang dibuat oleh masing-masing warga Binaan,

“Dalam pembebasan dan pemberian asimilasi ini, warga Binaan juga diminta membuat surat pernyataan yang dibuat di Lapas dan rutan tentang di rumah dan alamat mana mereka akan tinggal serta jaminan dari pihak keluarganya,”ujar Rinto.

Namun sejumlah dari pemberiaan asimilasi pembebasan bersyarat itu, hanya berlaku pada warga binaan tindak Pidana Umum.

Sedangkan warga binaan tindak pidana khusus seperti, Korupsi, Narkoba yang pidana putusannya diatas 5 tahun, dan Illegal Fishing, serta Illegal maining tidak program pembebasan bersyarat atau asimilasi tidak berlaku.

Adapun 110 orang Warga Binaan Pidana umum yang dibebasakan hari ini adalah;
1.Lapas kelas IIA Tanjungpinang 26 orang
2.Lapas kelas IIA Batam 10 orang
3.Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang 19
4.LPKA Kelas II Batam 10 Orang
5.LPP Kelas IIB Batam 3 orang
6.Lapas Kelas III Dabo Singkep (Belum mengajukan Nama)
7.Rutan kelas IA Tanjungpinang 17 orang
8.Rutan Kelas IIA Batam 21 orang
9.Rutan kelas IIB Karimun 4 orang
Jumlah Total 110 Orang
(Sumber Data:Kanwil Hukum dan HAM Kepri)

Penulis: Redaksi