
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tim Cyber Satuan Reserse Kriminaltas (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, mengamankan Wp (29) karena menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di media sosial facebook.
Warga Kampung Bugis kota Tanjungpinang itu, dicokok Polisi di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu,(4/4/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan, penangkapan Wp dilakukan berdasarkan hasil patroli tim Cyber Troops yang melakuan penyelidikan postingan penghinaan yang dilakukan Wp di media sosial kepada kepala negara.
“Pelaku membuat berupa memey Presiden yang tidak pantas� untuk dilihat dan dikonsumsi masyarakat dan melanggar UU ITE,”ungkap Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin(6/4/2020).
Rio menjelaskan, setelah memposting meme yang mengandung konten hinaan pada kepala negara itu, Tak berapa lama kemudian, pelaku langsung menghapus postingannya, setelah sebelumnya tersebar dilini masa akun netizen lainya.
“Pelaku mengaku mambuat memey itu hanya iseng dan bercanda bersama teman-temanya di facebook,”jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini pelaku tidak ditahan tetapi pelaku wajib lapor.
Rio menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk tetap bijak dalam bermedia sosial online. Mari sama-sama untuk menghormati orang lain, jangan sampai jari – jari anda menjadi suatu petaka untuk diri anda sendiri.
Penulis:Roland�