
PRESMEDIA ID, Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, diwakili oleh Asisten Intelijen, Lambok Sidabutar, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara di Sekolah SMK Negeri 2 Batam Senin (31/10/2022).
Kegiatan ini, merupakan program Kejaksaan Agung dalam memberikan motivasi dan pemahaman hukum dalam bentuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar dalam amanahnya ke seluruh siswa SMK Negri 2 Batam mengatakan, di era teknologi dan globalisasi saat ini, pemuda, siswi dan siswa, SMK menjadi Generasi penerus pembangunan bangsa.
Teknologi dengan sisi positif dan negatifnya, diharapakan dapat dimanfaatkan siswa/siswi untuk hal yang bermanfaat, khususnya media sosial.
“Siswa dan siswi harus bijak dan beretika dalam bermedia sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Lambok.
Lebih lanjut dikatakan, dalam bermedia sosial atau menggunakan Informasi Teknologi (IT) setiap Individu tidak terlepas dari tanggung jawab hukum.
“Atas dasar UU itu ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE ini, antara lain, menyebarkan video asusila, melakukan judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Lambok juga menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum. Dan atas hal itu, melalui program JMS itu, Jaksa mendekatkan diri kepada siswa.
“Bersama dengan kehadiran kami dari Jaksa saat ini, selain melakukan sosialisasi, Kami juga berharap anak didik, siswa/siswi SMK ini lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini, sehingga tidak melanggar UU ITE,” ujarnya.
Mengakhiri amanatnya, kepada sejumlah siswa, Lambok juga menekankan agar siswa dan siswi di SMK Negri 2 Batam tetap bersemangat dan rajin belajar, hingga dapat mengejar cita-cita dikemudian hari.
Selain dihadiri seluruh siswa/siswi SMK 2 Batam, upacara Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga dihadiri Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Osnardi, Kepala sekolah SMKN 2 Batam Nursya’bani, beserta seluruh Guru dan Staf SMKN 2 Batam.
Kepala kejaksaan tinggi Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nixon Andreas mengatakan, Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan Kejati Kepri itu, merupakan program unggulan Bidang Intelijen Kejaksaan RI.
“Tujuannya, untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah generasi penerus bangsa, dan sejak dini perlu diberi penyuluhan hukum agar bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE,” sebutnya.
Selain itu, juga untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman.
“Dengan penerangan penyuluhan hukum ini, diharapakan anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga,” sebutnya.
Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi













