HUT RI ke-79, Sebanyak 3,226 Narapidana di Kepri Dapat Remisi, 42 Langsung Bebas

Ilustrasi Pemberian Remisi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pemberian Remisi (Foto: Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sempena peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 sebanyak 3.226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau, menerima remisi. Dari jumlah itu, 42 narapidana diantaranya mendapatkan remisi RU II dan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Harry Maivi, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Dari remisi yang diterima dilakukan pemotongan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA, atau Rutan,” ujar Harry dalam rilis yang disampaikan oleh Humas Kemenkumham pada Kamis (15/8/2024).

Pemberian remisi ini lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Narapidana yang menerima remisi diatur berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Remisi diberikan di berbagai lapas dan rutan di Kepulauan Riau dengan rincian:

I. Remisi Umum I (Pengurangan Masa Tahanan) dan Remisi Langsung Bebas (RK II) di

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 466 narapidana, 5 diantaranya langsung bebas.
2.Lapas Kelas IIA Batam: 805 narapidana, 4 langsung bebas.
3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 604 narapidana.
4.Lapas Anak (LPKA) Batam: 29 narapidana, 3 langsung bebas.
5.Lapas Perempuan (LPP) Batam: 180 narapidana.
6.Rutan Kelas I Tanjungpinang: 154 narapidana, 3 langsung bebas.
7.Rutan Kelas IIA Batam: 483 narapidana, 21 langsung bebas.
8.Rutan Tanjung Balai Karimun: 371 narapidana, 6 langsung bebas.
9.Cabang Rutan Dabo Singkep: 80 narapidana.

II. Remisi Umum II (Menjalani Subsider)

1.Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 2 narapidana.
2.Lapas Kelas IIA Batam: 5 narapidana.
3.Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang: 4 narapidana.
4.Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun: 1 narapidana.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar