
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjungpinang, Maman Hermawan membantah, napi warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terlibat dalam sindikat narkoba dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag) TU-nya yang ditangkap Polisi karena narkoba.
Maman Hermawan mengatakan, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kabag TU Lapas inisial Esd itu tidak terkait sama sekali dengan warga binaan (Napi) di Lapas yang dipimpinnya.
“Perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya,” ujar Maman Hermawan saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (5/12/2023).
Namun demikian Ia juga membenarkan, bahwa Esd yang ditangkap Polisi karena penyalahgunaan narkoba itu adalah bawahannya, ASN di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan ASN inisial Esd itu adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sebagai warga negara, dan tidak terkait dengan kedinasan, dengan alasan, saat kejadian dan Esd diamankan Polisi diluar jam dinas.
“Selain itu, kata Maman, TKP penangkapan yang bersangkutan juga berada dirumah yang bersangkutan, bukan di kantor lapas atau rumah dinas lapas,” ujarnya.
Menurut Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
Selanjutnya, UPT Lapas sebagai organisasi Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, mempunyai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin seorang ASN.
Hal itu sebutnya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.
“Kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan,”ucapnya.
Dan terkait dengan permasalahan ini, Maman sebagai Kepala Lapas, masih berprasangka baik sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
“Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum dan penyelesaian perkara yang bersangkutan ke aparat penegak hukum,”tutupnya.
Sebelumnya, ASN Kanwil Hukum dan HAM yang merupakan Kepala sub Bagian (Kasubag) TU di Lapas Umum Tanjungpinang inisial Esd dan anaknya inisial Rkp ditetapkan Polisi sebagai tersangka atas dugaan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di Parkiran Bintan Mall di Jalan Pos, Tanjungpinang dan rumahnya Perumahan Villa Mutiara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada Jumat (1/12/2023) malam.
Dari penangkapan ini, Polisi juga mengamankan dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,9 gram yang sempat ingin dibuang tersangka Esd ke closed toilet rumahnya.
Berita Sebelumnya :
- Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ibu Kasubag TU Lapas dan Anaknya Diringkus Polisi
- Ibu Kasubag TU Lapas Mengaku Dapat Narkoba dari Napi Lapas
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












