
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyerahkan  4 ekor sapi Kurban ke Rumah Potong Hewan (RPH) Sumber Panguripan Tanjungpinang, Senin (19/7/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono, mengatakan 4 ekor sapi kurban yang diserahkan ke rumah potong itu, merupakan sapi kurban dari Pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang akan disembelih pada perayaan Idul Adha 1442 H/2021 Masehi besok Selasa (20/7/2021).
“Berqurban kata Kejati, merupakan kewajiban bagi umat muslim yang sudah baligh (dewasa) dan mampu (berkecukupan) pada saat hari Raya Hari Raya Idul Adha.
Penyembelihan hewan kurban yang merupakan rangkaian ibadah Hari Raya Idul Adha tahun ini 1442 H/ 2021 M terasa berbeda karena situasi pandemi Covid-19 yang belum juga mereda bahkan makin meninggi, hingga penyembelihan hewan kurban ini kami serahkan ke Rumah Potong,” ujar Hari melalui rilis yang dikirim Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri.
Dari empat ekor sapi kurban pegawai Kejaksaan yang disembelih di Rumah Potong Hewan itu, selanjutnya akan dibagikan kepada fakir miskin atau masyarakat.
Hari menyampaikan dengan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban di RPH ini, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan tidak menciptakan kerukunan.
Penulis:Roland/rilis
Editor :RedaksiÂ












