Enam Terdakwa Korupsi dana KUR Fiktif BRI Rp4,07 M, Mulai Disidangkan PN Tipikor Tanjungpinang

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungpinang. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,07 miliar. (Foto:Dok-Presmedia.id)
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang mulai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Tanjungpinang. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,07 miliar. (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026).

Keenam terdakwa tersebut masing-masing adalah Khaidir, Zulfahmi, Muhammad Zaki Fahmi, Putri Anyelir, Hari Susanto, dan Riyan Wahyu Kurniadi.

Menariknya, dari enam terdakwa yang disidangkan, Riyan Wahyu Kurniadi alias Riyan Apek berstatus sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga ikut menjalani proses persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, membenarkan sidang perdana enam terdakwa kasus korupsi KUR fiktif tersebut telah dijadwalkan dan siap digelar.

Menurutnya, sebelumnya Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Berkas perkara keenam terdakwa telah diregistrasi dengan nomor perkara 22 hingga 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg,” ujar Fausi.

Setelah proses registrasi, Ketua PN Tanjungpinang menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmad Sanjaya, didampingi hakim anggota dari unsur hakim Ad Hoc Tipikor, yakni Yusuf dan Syaiful Arif.

“Sidang pertama dilaksanakan pada 5 Agustus 2026,” katanya.

Kejati Kepri Tetapkan Enam Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran kredit mikro fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Empat tersangka diketahui merupakan mantan pegawai BRI yang saat itu bertugas sebagai Marketing dan Analis Mikro (Mantri), yakni HS, PS, KH, dan MZF.

Sementara itu, Riyan Wahyu Kurniadi alias Apek diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang membantu mencari dan memfasilitasi calon debitur. Sedangkan tersangka ZU diduga turut membantu menjalankan peran serupa dalam proses pengajuan kredit.

Kerugian Negara Capai Rp4,07 Miliar

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan penyidik, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Besarnya nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka.

Saat ini sebagian besar tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dikenakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Riyan Wahyu Kurniadi alias Apek, hingga kini masih berstatus buronan dan terus diburu oleh tim intelijen serta penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Tinggalkan Balasan