
PRESMEDIA.ID– Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, M.Mukharom, ditunjuk Gubernur Kepri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Setdaprov Kepri).
Penunjukan ini, dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, yang menyebut penempatan M.Mukharom dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada pihak terkait dan mendapat penugasan dari Kejaksaan Agung.
Penugasan Atas Permintaan Pemprov Kepri
Misni menjelaskan, penujukan mantan Aspidsus Kejati Kepri sebagai Plt.Kepala Biro Hukum oleh Gubernur ini, dilakukan melalui mekanisme resmi, diawali dengan pengajuan dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, M.Mukharom dipilih karena dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang kuat di bidang hukum sehingga diharapkan mampu memperkuat fungsi Biro Hukum Setdaprov Kepri.
“Kekuatan baru. Karena Pak Mukharom kita anggap memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang hukum,” kata Misni, Senin (3/8/2026).
Misni mengatakan, melalui penugasan tersebut, M.Mukharom akan memberikan pendampingan sekaligus memperkuat pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Nantinya beliau akan memberikan pemahaman dan pendampingan terhadap tugas-tugas di Biro Hukum,” ujarnya.
Kejati Kepri Benarkan Penugasan
Di tempat terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepulauan Riau, Yovandi Yazid, juga membenarkan adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait penugasan M. Mukharom.
Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui tahapan asesmen.
Yovandi mengungkapkan, sebelum ditugaskan ke Pemerintah Provinsi Kepri, M. Mukharom lebih dahulu mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung pada bidang militer.
“Prosesnya melalui mekanisme yang berlaku, termasuk asesmen, dan yang bersangkutan dinyatakan lulus. Dalam waktu dekat kemungkinan akan segera bertugas di Pemprov Kepri, sementara masih berstatus Plt,” kata Yovandi.
Penugasan ini diharapkan dapat memperkuat aspek pendampingan hukum dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











