
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman,Rabu,(6/11/2019).
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Hongky Juanda mengatakan, sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, merupakan kegiatan tahunan Kementerian Hukum dan HAM melalui Devisi Imigrasi.
“Sasarannya adalah kalangan mahasiswa sebagai Tunas bangsa,”ujarnya.
Mahasiswa yang merupakan kaum intelektual dan akademisi, sebut Hongky, diharapkan menjadi ujung tombak pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu. Hingga kedepannya mereka dapat mengetahui dan menjelaskannya kepada masyarakat.

Pada sosialisasi itu, lanjut Hongky, sejumlah materi tentang UU TPPO juga diberikan, seperti, apa yang dimaksud dengan TPPO, selain itu apa tindakan preventif atau pencegahan yang perlu dilakukan dalam menghindari TPPO ini.
Tujuanya, kata Hongky, agar mahasiswa paham dan mengerti, dan saat terjun kemasyarakat dapat mengetahui dan menyampaikan bahaya dan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana TPPO.
“Kami berharap generasi muda ini, akan menjadi agen perubahan dalam memberi pemahaman sekaligus berperan dalam mencegah terjadinya TPPO di masyarakat,”ujarnya.
Kegiatan sosialisasi UU TPPO oleh Imigrasi Tanjungpinang, sambung dia, merupakan yang ke 4 kali dilakukan di Kampus. Dengan harapan sejumlah mahasiswa yang diberi pemahaman, dapat mengerti serta meneruskan dan menjelaskan, bahaya dan pencegahannya kepada masyarakat.
Penulis:Roland