Imigrasi Tanjungpinang Panggil Perusahaan dan TKA China yang Bekerja di Perusahaan Tanpa Izin di Bintan

Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang menyatakan telah memanggil pihak perusahan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja secara illegal di salah satu perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada, Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan, mengatakan pihaknya telah melayangkan dua surat panggilan kepada perusahaan dan TKA China yang diduga bekerja di perusahaan tanpa izin di Bintan.

“Surat pertama sudah kami layangkan Kepada owner perusahaan sebagai penjamin TKA. Kemudian untuk TKA asal Cina itu sendiri,” kata Alex Yese ketika diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang, Rabu (20/12/2023).

Alex juga mengatakan, ketika pihaknya mendapat isu TKA China itu bekerja di salah satu perusahan di Bintan dari pemberitaan Media, Imigrasi langsung melakukan tindak lanjut dengan menelusuri keberadaan WNA yang diberitakan.

“Pada 19 Desember 2023, kami dari imigrasi langsung melayangkan dua surat pemanggilan untuk perushaan sebagai penjamin serta untuk TKA,” jelasnya.

Surat pemanggilan yang dilayangkan lanjut Alex, untuk memintai keterangan atas keberadaan TKA China tersebut di perusahaan tempatnya bekerja.

“Kemudian untuk mempertanyakan izin tinggal yang dimiliki oleh TKA,”ujarnya lagi.

Selain itu, Imigrasi juga mengaku sudah mendapat info terkait perusahaan tempat TKA bekerja yang diduga tidak memiliki izin Operasi. Tapi mengenai hal itu, imigrasi mengaku, tidak ikut mencampuri dan hanya fokus ke soal izin tinggal TKA yang bekerja disana.

Perusahan dan TKA Belum Penuhi Panggilan Imigrasi

Namun hingga saat ini lanjut Alex, baik pihak perusahaan dan TKA yang dipanggil belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.

Atas hal itu, Imigrasi mengatakan, memberikan jangka waktu tiga sampai tujuh hari kepada pihak perusahaan dan TKA tersebut untuk memenuhi pemanggilan.

Apabila dengan waktu yang ditentukan pemanggilan tidak diindahkan, Imigrasi akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan tenggat waktu yang sama.

“Kita berharap mereka koperatif. Jika tak juga datang  maka terpaksa kita jemput paksa mereka,” katanya.

Mengenai sanski, Alex juga menyebut, Jika ditemukan adanya pelanggaran imigrasi akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Terpadu kabupaten Bintan, menemukan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada, Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (14/12/2023).

Temuan itu dilakukan tim terpadu kabupaten Bintan yang terdiri dari dinas DPMPTSP, PUPRP, Satpol PP, DKUPP, dan DLH Bintan.

Awalnya, tim terpadu kabupaten Bintan yang turun dan mendatangi pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang Desa Gunung Kijang itu memeriksa perizinan yang dimiliki.

Dari pantauan tim, tiga perusahaan di kawasan itu, tidak memiliki izin dari pemerintah dan diduga beroperasi secara ilegal di Bintan.

Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Aiwood Smart Home Internasional (ASHI) yang memiliki pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan.

Namun karena merasa curiga dengan Tenaga Kerja yang ada disalah satu perusahaan itu, akhirnya tim terpadu dari anggota Satpol PP Bintan menanyai TKI yang saat itu sedang bekerja.

Anggota Satpol PP Bintan Rajab, juga melakukan komunikasi dengan TKA itu dengan menggunakan bahasa China dengan aplikasi translate Hp.

Dari hasil pemeriksaan, TKA itu mengaku bernama Dong Junfeng asal Hei long Jiang China.

Kepada Satpol-PP, TKA China ini juga mengaku bekerja di PT.Aiwood Smart Home Internasional sebagai Design Engineer.

Pria kelahiran 6 Februari 1984 juga mengatakan, dia memiliki surat izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Imigrasi Tanjungpinang.

“Dari data paspornya, TKA ini masuk dari 3 Juli 2023 sampai dengan 3 Juli 2024,” ujar Rajab.

Sementara untuk Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hingga saat ini belum diketahui. Karena pihak perusahaan saat itu tidak bisa ditanyai tim karean tidak berada di tempat.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com