Imlek Harus Terapkan Prokes, ASN Dilarang Keluar Daerah

Sekretaris Daerah Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri menekankan, agar dalam perayaan Imlek 12 Februari 2021 tetap menjaga protokoler Covid-19, dan tidak melakukan kegiatan keramaian atau kerumunan.

“Edaran dari pemerintah sudah kita sampaikan agar dalam perayaan Imlek di Kepri tetap memperhatikan Protokoler Kesehatan dan tidak melakukan kerumunan, dan jika ada pertemuan, hendaknya hanya pertemuan keluarga saja, hingga tidak muncul sumber kluster Covid-19 baru di Kepri,” ujar Sekda Kepri TS Arif Fadillah, Kamis (11/2/2021).

Kepada ASN pemerintah provinsi dan daerah, Arif juga menegaskan agar tidak bepergian keluar daerah selama liburan Imlek.

“Termasuk ASN agar tidak bepergian keluar daerah jika tidak perlu. Dan hal itu sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Menpan-RB,” ujarnya.

Jika ditemukan ada ASN kesengajaa bepergian berlibur tegas Arif, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di dinas dan pemerintah masing-masing akan memberikan sanksi sesuai dengan UU ASN.

Penulis : Redaksi
Editor. : Redaksi