PRESMEDIA.ID, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pengetatan impor sejumlah komoditas barang itu, dilakukan atas adanya keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
“Sebagaimaa tadi arahan bapak Presiden, pemerintah akan melakukan pengetatan impor pada beberapa komoditas barang tertentu,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jumat (06/10/2023).
Sejumlah komoditas barang yang akan dilakukan pengetatan Import dari luar negeri itu lanjutnya, adalah barang mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas.
“Banjirnya barang impor ini sangat berdampak pada tenaga kerja, seperti tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Selain itu, barang eks impor ini, juga mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, sehingga mengakibatkan terjadinya PHK dan pengurangan tenaga kerja di sektor industri tekstil ,†ujarnya.
Menko Perekonomian mengatakan, kebijakan pengetatan arus masuk barang impor ini, lanjut Menko Erlangga, akan difokuskan pada komoditas barang konsumsi, seperti produk tertentu.
Airlangga menyebut bahwa jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos.
Selain itu, terdapat perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Dengan pengetatan ini, maka proses masuk barang tertentu ini dari sebelumnya post-border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan non lartas ada 40 persen,†jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border.
Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
Sejumlah peraturan yang akan dirobah itu seperti Peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, (Menteri) Perdagangan, (Menteri) Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan (Menteri) Kominfo (Komunikasi dan Informatika).
“Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,†tandanya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar