PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang memvonis bebas terdakwa Samsuri dan Arif Manotar dalam kasus korupsi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Kedua terdakwa adalah Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TPS-3R kampung bugis.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Risbarita Simarangkir didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif dan Siti Hajar Siregar mengatakan, proyek yang dikerjakan itu selesai dan bisa digunakan berdasarkan fakta Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di TPS-3R Kampung Bugis, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Dari sidang PS, selain bangunan sudah ada, akses jalan ke Lokasi Pengolahan sampah tersebut juga tersedia,” ujar hakim.
Mengenai belum dimanfaatkannya TPS-3R kata hakim, bukan diakibatkan karena gagal fungsi, atau buruknya perencanaan program.
“Namun semata-mata karena adanya proses hukum yang mengakibatkan bangunan tersebut terbengkalai,” sebutnya.
Proses hukum yang dimaksud adalah atas adanya laporan saksi Dali atas dugaan penyerobotan lahan miliknya. Nun faktanya, laporan dugaan penyerobotan lahan itu, juga telah di SP3 Polresta Tanjungpinang.
Selain itu, menurut keterangan ahli Iwan Susanto, lanjut Hakim, pada pokoknya menyatakan menggunakan perhitungan dengan metode total los, yaitu bangunan dan objek tidak dapat dimanfaatkan.
Namun atas keterangan ini, Hakim menilai, bahwa keterangan ahli tidak sesuai dengan fakta persidangan dan fakta sidang PS yang menemukan bangunan sudah dibangun, serta kondisinya sudah jadi.
“Belum digunakannya bangunan, bukan karena tidak siap dan kualitasnya buruk, tetapi karena adanya proses hukum, sehingga proses administrasi serah terima bangunan TPS-3R tidak dapat digunakan,” tegas Hakim.
Kemudian Pembangunan TPS 3R belum diserahterimakan dari PPK Ke KPA, sehingga belum bisa dijadikan aset pemerintah.
“Belum memiliki KSM Pengelola TPS 3R Kampung Bugis,” jelasnya.
Sehingga atas sejumlah fakta itu, Hakim menyatakan, belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dari perbuatan terdakwa Arif dan Syamsuri.
Berdasarkan sejumlah fakta dan data pemeriksaan itu, selanjutnya hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum.
Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hakim.
Hakim juga menyatakan, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Berita Sebelumnya :
- Mantan Kadis Perkim Tanjungpinang Dicecar Hakim di Korupsi proyek TPS 3R Kampung Bugis
- Dua Terdakwa Korupsi Proyek TPS-3R Kp.Bugis Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara
- Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi TPS-3R
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar