Ini Besaran UMK 2021 Kab/kota di Kepri, Bahtiar: Kita Harus Saling Mengerti dan Membantu

Ini Besaran UMK 2021 Kab/kota di Kepri, Bahtiar: Kita Harus Saling Mengerti dan Membantu
Pjs.Gubernur Kepri Bahtiar Baharudin (Foto;Dokumentasi Presmedia.id)  

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau telah menetapkan besaran Upah Minimum (UMK) Kabupaten/kota 2021 di Provinsi Kepri.

Dari 7 kabupaten/kota di Kepri, UMK yang mengalami kenaikan hanya UMK Kota Tanjungpinang dan Batam, Namun kenaikannya, juga tidak terlalu signifikan.

Untuk Kota Tanjungpinang jumlah UMK yang sebelumnya Rp3.006.999,- naik menjadi Rp 3.013.012,- atau naik 0,2 persen. Sementara Kota Batam, UMK 2020 Rp 4.130.279,- menjadi Rp 4.150.930,- atau naik 0,5 persen.

Pjs.Gubernur Kepri Bahtiar mengatakan, terhadap penetapan UMK 2021 pada masa pandemi COVID-19 ini, Hendaknya dapat dipahami dengan bijaksana oleh seluruh pihak, baik pekerja dan pengusaha. Mengingat, kondisi saat ini yang sangat sulit.

Pemerintah kata Bahtiar, juga sangat dilamatis dengan situasi Pekerja serta kondisi ekonomi saat ini di Kepri, yang sepi dan terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, lanjutnya, berdasarkan data BPS selama Pandemi Covid-19, sekitar 100 ribu angkatan kerja di Kepri menganggur dan tidak memiliki pekerjaan.

“Higga sekarang ini pilihannya hanya dua, masih mau tetap bekerja atau perusahaan tutup. Kalau masih naik UMK maka perusahaan bisa tutup,”ujarnya, Senin (23/11/2020).

Oleh karena, Pjs Gubernur mengharapkan, seluruh lapisan masyarakat, terutama para pekerja dan Pengusaha, agar dapat saling mengertian dan membantu disaat masa pandemi saat ini.

“Kita harus saling mengerti dan membantu, kondisi saat ini memang sedang sulit,”ungkap Bahtiar.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata berharap besaran UMK ini bisa diterima semua pihak.

“Semua pihak harus memaklumi kondisi pandemi saat ini. Untuk itu, kami harapkan semua pihak menerima keputusan ini,” harapnya.

Berikut besarran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota yang sudah di-SK kan oleh gubernur:

Ini Besaran UMK 2021 Kab/kota di Kepri

1.UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 4.150.930.

2.UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.013.012.

3.UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.648.714.

4.UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.036.220.

5.UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.335.902.

6.Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.501.441

7.UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp. 3.106.975.

Penulis:Ismail 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com