
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membantah kabar yang menyebut penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, telah dihentikan.
Kejari Bintan menegaskan, penyelidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan saat ini ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roi B. Tambunan, mengatakan tim penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan lahan stadion tersebut.
“Jika ada yang bilang kasus ini ditutup, itu tidak benar. Karena sampai saat ini penyelidikan pengadaan lahan Stadion Busung ini masih berlanjut,” ujar Roi B. Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Pengadaan Lahan Stadion Busung Telan Anggaran Rp1,57 Miliar
Roi menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diperoleh jaksa, lahan yang digunakan untuk pembangunan Stadion Busung tersebut memiliki luas sekitar 49.087 meter persegi.
Lahan tersebut disebut telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan pada 2017.
Untuk pengadaan lahan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1.576.576.266.
Menurut Roi, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami berbagai aspek dalam pengadaan lahan tersebut.
Kejari Bintan Periksa 17 Saksi
Dalam proses penyelidikan, tim Pidsus Kejari Bintan telah memeriksa 17 orang saksi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan lahan Stadion Busung.
Para saksi tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, pihak BPN/ATR Bintan, perangkat Desa Busung, serta PT Surya Bangun Pertiwi (SBP).
“Sudah 17 orang yang diperiksa. Mereka berasal dari instansi di Pemkab Bintan. Lalu pihak BPN/ATR Bintan, perangkat Desa Busung, dan PT Surya Bangun Pertiwi (SBP),” jelasnya.
Kejari Dalami Status Lahan Stadion Busung
Terkait informasi yang menyebut lahan Stadion Busung diperoleh melalui hibah dari PT SBP selaku pemilik lahan, Roi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
Menurutnya, status dan proses perolehan lahan masih menjadi bagian dari materi yang didalami dalam penyelidikan.
“Kalau soal apakah lahan stadion ini hibah atau ganti rugi, penyelidikan kasus ini masih berjalan. Jika ada perkembangan akan diberitahukan,” katanya.
Roi menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa juga masih dapat bertambah. Pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan dan perkembangan perkara.
“Pasti, saksi yang akan diperiksa akan bertambah. Disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikanlah,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











