
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu jaring pengaman bagi para pekerja saat berhenti bekerja atau terkena PHK.
Manfaat JHT dapat dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, serta saat mereka berhenti bekerja.
Proses klaim JHT kini sangat mudah. Untuk mempercepat proses pencairan, pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur berikut:
1. Klaim JHT via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, klaim JHT bisa dilakukan melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store atau Playstore.
Langkah-langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO:
1. Registrasi dan update data di aplikasi JMO.
2. Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.
3. Jika syarat terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau. Klik “Selanjutnya”.
4. Pilih penyebab klaim, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Cek data kepesertaan, lalu klik “Sudah”.
6. Lakukan pengambilan biometrik (foto wajah) sesuai instruksi di layar.
7. Lengkapi data NPWP dan rekening aktif, klik “Selanjutnya”.
8. Cek rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”.
9. Periksa ulang data sebelum klik “Konfirmasi”.
10. Pengajuan klaim JHT diproses, dan Anda bisa melacaknya di menu “Tracking Klaim”.
Tips foto biometrik:
1. Wajah harus menghadap kamera dan terlihat jelas.
2. Gunakan pencahayaan yang cukup dan latar belakang polos.
3. Jangan bergerak, tidak memakai kacamata, masker, topi, atau filter.
2. Klaim JHT Via Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim JHT bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik tanpa perlu datang ke kantor cabang. Berikut caranya:
Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru dengan ukuran maksimal 6 MB.
Setelah pengajuan dikonfirmasi, klik “Simpan”.
Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
3. Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Selain layanan digital, peserta juga bisa mengajukan klaim JHT di 324 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
1. Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
2. Isi formulir pengajuan klaim JHT.
3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran wawancara.
4. Setelah wawancara dan verifikasi selesai, anda akan menerima tanda terima.
5. Berikan penilaian layanan melalui e-survey.
6. Saldo JHT akan dikirim ke rekening anda.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Semua proses klaim JHT gratis tanpa biaya tambahan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













