
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017-2019.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengatakan, modus tersangka Dwn melakukan korupsi dana BUMD melalui pengelolaan piutang non usaha BUMD kota Tanjungpinang, dilakukan dengan cara meminjamkan dana BUMD tersebut tidak sesuai prosedur.
Hal itu dilakukan tersangka mantan kabag keuangan BUMD itu, dengan cara mengambil uang BUMD melalui PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) 2017-2019 dan meminjamkannya ke sejumlah pihak tanpa prosedur.
Kasubagbin Kejari Tanjungpinang Ardiansyah mengatakan, Dwn yang merupakan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang PT.TMB, memiliki kewenangan untuk meminjamkan dana perusahaan milik daerah itu, tetapi harus sesuai dengan prosedur.
“Namun dalam kenyataannya, Tersangka tersangka yang leluasa mengambil dan meminjamkan uang perusahaan, meminjamkan tanpa prosedur,” ujarnya.
Seharusnya  lanjut Jaksa, dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun peminjaman dana tersebut harus sudah dibayarkan.
“Selain itu dalam peminjaman seharusnya tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya,” ujar Ardiansyah.
Anehnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini baru menetapkan Pekerja kabag keuangan di perusahaan PT.TMB itu, sementara Direktur sebagai orang paling bertanggung jawab dalam sebuah perusahaan, hingga saat  belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini jaksa menyatakan, jika Dwn bukan merupakan tersangka tunggal, karena korupsi jarang dilakukan sendiri atau tunggal.
“Tersangka ini bukan merupakan tersangka tunggal, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” sebutnya.
Sedangkan sejumlah peminjam yang merupakan mantan Dirut BUMD dan bahkan pengacara, Jaksa mengatakan jika peminjaman dana perusahaan iu, dilakukan secara perorangan yang mengambil uang tanpa prosedur.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan mantan kepala Bagian (Kabag) keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) inisial Dwn tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017-2019.
Akibat dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara melalui BUMD kota Tanjungpinang senilai Rp.517.741.716. Atas perbuatannya, tersangka Dwt dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 64 UU Tipikor. Namun demikian, terhadap Tersangka kejaksaan juga belum melakukan penahanan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi