Ini Penjelasan PT PLN Tanjungpinang Terkait Kenaikan Tagihan Rekening Listrik Warga

Ini Penjelasan PT PLN Tanjungpinang Terkait Kenaikan Tagihan Rekening Listrik Warga
Meteran tagihan Listrik Meroket yang Dikeluhkan warga.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tanggapi keluhan masyarakat atas meroketnya jumlah tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Tanjungpinang malah beralibi dan menyebut tidak ada kenaikkan tarif tenaga listrik saat ini.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT.PLN Tanjungpinang, Suharno mengatakan, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik saat ini.

“Jika ada kenaikan, dapat menghubungi nomor kami 081288774626, Humas PT PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri,” kata Suharno, Sabtu(6/6/2020).

Ia menyampaikan dari tahun 2017 hingga saat ini, harga per kWh listrik tetap atau tidak mengalami kenaikkan.

Terkait dengan lonjakkan kenaikan tagihan rekening listrik di bulan Juni, kata Dia, disebabkan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata tagihan listrik warga pada 3 bulan sebelumnya.

“Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut, diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan,”ujar Suharno Sabtu (6/6/2020).

Untuk rekening bulan Juni 2020, lanjut Dia, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan, sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.

Kondisi ini lanjut Dia, menyebabkan adanya lonjakkan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.

�Kenaikan rekening listrik ini, juga disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan saat pandemi dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Ditambah lagi, kenaikan konsumsi listrik pada bulan suci Ramadhan,”ucapnya.

Solusi atas permasalahan tersebut, lanjut Dia, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT.PLN (Persero). Pelanggan yang kenaikan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20 persen dari rekening bulan Mei 2020,

“Caranya, 40 persen selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020. Sisanya sebesar 60 persen dapat dicicil 3 bulan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020,”ujarnya.

Pada saat menyampaikan laporan, lanjut Suharno, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dan bisa juga pelanggan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) terdekat dengan membawa foto stand meter.

“Dalam melayani pelanggan langsung di Kantor ULP, PLN tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 dengan cara menjaga jarak (physical distancing), menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer dan pelanggan diwajibkan menggunakan masker,”ujarnya.

Untuk menghindari terjadinya penumpukkan atau antrian yang panjang, PLN membuat posko layanan khusus keluhan tagihan kenaikkan rekening listrik di masing-masing kantor ULP agar bisa memberikan pelayanan dengan baik sesuai protokol COVID-19.

Menurutnya saat ini PLN memberikan layanan baca meter mandiri melalui nomor whatsApp 081-22-123-123 dengan tanggal pelaporan 24 hingga 27 setiap bulannya.

�Kami imbau pelanggan bisa memanfaatkan sarana ini untuk menyampaikan angka stand meter sehingga lebih mudah, transparan dan terhindar dari kemungkinan adanya kesalahan pencatatan stand meter,” Imbau Suharno.

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com