
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajukan penyelesaian tagihan listrik penerangan jalan dan fasilitas umum Kota Tanjungpinang yang membengkak Rp18 miliar per tahun tanpa perhitungan jelas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tagihan listrik itu mencapai Rp18 miliar per tahun, jumlah yang dinilai tidak wajar karena tidak disertai perhitungan pemakaian listrik yang jelas dan akurat.
Pembayaran Listrik Membengkak Rp18 M Tanpa Perhitungan Transparan
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada KPK terkait kenaikan pembayaran listrik yang terus membesar.
“Tagihan listrik hampir mencapai Rp 18 miliar per tahun,” ujar Lis, Selasa (18/11/2025).
Menurut Lis, Pemko sebelumnya telah menyampaikan solusi kepada PLN, yaitu menggunakan sistem meterisasi.
Dengan metode tersebut, penggunaan listrik dapat dihitung secara pasti berdasarkan pemakaian nyata, bukan estimasi.
Namun hingga kini PLN belum memberikan respons, sehingga tagihan yang ditagihkan kepada Pemko terus meningkat dari bulan ke bulan tanpa kejelasan perhitungan.
Lis juga mengatakan, transparansi dari PLN sangat diperlukan, terutama karena sebagian besar lampu penerangan jalan yang digunakan Pemko sudah memakai lampu LED 100 watt.
“Dengan mengetahui jumlah tiang dan titik lampu yang terpasang, seharusnya perhitungan kebutuhan listrik bisa dilakukan secara akurat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa biaya pajak penerangan jalan dan fasilitas umum yang dicatat PLN untuk Pemko Tanjungpinang mencapai Rp28 miliar per tahun.
Dari jumlah itum, Pemko Tanjungpinang harus membayar tagihan hampir Rp18 miliar untuk biaya listrik saja.
“Jumlah ini hampir setara dengan biaya penerangan jalan di Kota Batam, padahal beban listrik di Batam jauh lebih besar dibandingkan di kota Tanjungpinang,” jelas Lis.
KPK Minta Pemko-PLN Duduk Bersama
Atas kondisi yang janggal ini, KPK juga telah menyoroti persoalan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Tanjungpinang.
Salah satu yang dibahas adalah tidak transparannya perhitungan tagihan listrik penerangan jalan oleh PLN.
KPK meminta agar Pemko Tanjungpinang dan PLN duduk bersama mencari solusi terbaik. Namun hingga kini, Pemko mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pihak PLN.
“KPK minta agar Pemko dan PLN duduk bersama untuk mencari solusi. Tapi sampai saat ini kita masih tunggu tindak lanjut dari PLN,” kata Lis.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur












