
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengatakan, gugatan dari MAKI yang diwakili oleh Bonyamin Saiman melawan termohon I (Kejati Kepri), termohon II (KPK), turut termohon I (BPK) dan turut termohon II (BPKP) sudah diputus. Pada intinya putusan hakim mengabulkan eksepsi sanggahan termohon II KPK, dalam hal pemohon salah pihak eror in persona.
Hakim Tunggal mempertimbangkan, praperadilan yang diajukan MAKI kepada Kejati Kepri tentang penghentian penyidikan secara diam-diam terhadap kasus Tipikor Tunjangan Perumahan DPRD Natuna itu, kapasitasnya masih di Kejaksaan dan belum ada peran serta KPK. Sehingga dengan ditariknya KPK sebagai termohon menjadi hakim menyayakan Permohonan itu error in persona,”kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, Senin,(14/10/2019).
Dalam putusan Hakim tunggal lanjut Santonius, menyatakan, mengabulkan eksepsi dari termohon II (KPK) dalam hal pemohon salah pihak error in persona.
“Atas putusan itu, pemohon tidak dibebankan biaya pengganti (nihil),”ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan sebagai termohon I, KPK termohon II, serta BPK dan BPKP turut termohon I dan II, atas penghentian kasus korupsi Tunjangan Parumahaan DPRD Natuna 2011-2015 yang merugikan negara Rp.7,7 Milliar.
Koordinator MAKI Bonyamin Bin Saiman dalam kesimpulanya menyatakan,Penghentian penyidikan kasus aquo secara diam-diam dan tidak berdasar hukum, terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut penyidikan yang dilakukan kejaksaan Tinggi Kepri sesuai dengan SOP penyidikan, yang diamanatkan PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kepri selaku termohon I, lanjutnya tidak pernah menagih penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara aquo yang sudah dilengkapi (P.20) berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, JPU juga tidak pernah memberikan petunjuk kepada jaksa penyidik untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara sebagaimana alasan dan pernyataan Kepala kejaksaan tinggi Kepri (Kajati) yang selama ini terusngkap dimedia massa.
�Padahal, jaksa penyidik mengetahui ketentuan Pasal 24 dan 46 PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dan dengan sadar melanggar ketentuan tenggang waktu yang diatur,�ujarnya.
Atas hal itu, hingga permohinan praperadilan aquo diponis, Kejaksaan tinghi Kepri bekum melakukan penuntutan dan Pelimpahan Berkas Perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan sejak 2017 lalu.
Penulis :Roland