
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri, belum mengeksekusi tiga terpidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015, untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi tiga terpidana korupsi itu setelah pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) selesai dilaksanakan.
“Setelah Pemilu ini akan kami eksekusi (tahan-red), karena untuk kondusifitas saja,” kata Rudi Margono menjawab pertanyaan media di sela-sela peninjauan Kesiapan pemilu di Puskesmas Sei Jang, Tanjungpinang, Selasa (13/2/2024).
Rudi Margono juga mengatakan, seluruh perkara bila sudah dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum-red), oleh Hakim maka akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa.
“Kalau sudah incraht akan kami eksekusi,” singkatnya.
Namun demikian, Kepala Kejaksaan tinggi Kepri ini, juga tidak menjelaskan apakah putusan lengkap ke tiga terpidana itu sudah diterima atau belum dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebelumnya, hakim kasasi MA memvonis tiga terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD dengan hukuman penjara karena terbukti korupsi secara bersama tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015.
Ke tiga terpidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna itu, adalah terdakwa Ilyas Sabli, Hadi Chandra dan Makmur. ketiganya merupakan mantan Bupati Natuna, ketua DPRD Natuna dan Sekretaris DPRD Natuna.
Dalam petikan putusannya MA nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli, Hakim kasasi MA menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Atas perbuatanya, terdakwa Ilyas Sabli dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap terdakwa Hadi Candra Hakim MA melalui putusan perkara Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Membatalkan Putusan PN Tipikor Tanjungpinang.
Mengadili sendiri, menyatakan, terdakwa Hadi Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.
Menyatakan, Terdakwa Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Hadi Chandra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” sebut hakim dalam petikan putusannya.
Selain hukuman badan, Hakim Kasasi MA juga menghukum terdakwa mantan ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dengan hukum tambahan, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345,450,000,- paling lambat 1 bulan sesudah putusan. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Makmur, melalui petikan putusan Kasasi MA Nomor :5914 K/Pid.Sus/2023, yang diterima PN Tanjungpinang menyatakan, mantan Sekretaris DPRD Natuna terdakwa Makmur terbukti bersalah melakukan korupsi.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 28/Pid.Sus-PK/PN.TPG tanggal 6 maret 2023,” sebut Hakim MA merujuk petikan putusan.
Mengadili sendiri: Menyatakan terdakwa Makmur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan Primer. Membebaskan terdakwa Makmur tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer.
“Menyatakan terdakwa Makmur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Makmur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,†ujarnya.
Sementara dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ini, masing-masing Raja Amirullah (Mantan Bupati natuna-red) dan Syamsurizon (Mantan Sekda Kabupaten Natuna-ted) divonis bebas.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











