Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Apri Cs ke PN Tanjungpinang

Ekspos Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi As dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Sebagai Tersangka oleh KPK
Ekspos Penetapan dan penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi (As) dan Kepala BP.Bintan Muhammad Umar Sebagai Tersangka oleh KPK.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa KPK secara resmi melimpahkan Berkas Perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan Berkas Perkara dan dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar ke PN Tipikor Tanjungpinang itu, dilakukan langsung Jaksa KPK hari ini Selasa (21/12/2021).

“Hari ini Senin (21/12/2021) Tim Jaksa ke PN  Tipikor Tanjungpinang untuk melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk itu,” ujarnya melalui rilis yang diterima media di Tajungpinang.

Dengan pelimpahan ini lanjut Ali, penahanan para terdakwa beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Namun demikian, untuk sementara waktu terdakwa Apri Sujadi saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Terdakwa Mohd.Saleh H.Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tim Jaksa, berikutnya akan menunggu penetapan dan penunjukan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan dari PN,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK menetapkan Bupati Non Aktif Bintan Apri Sujadi (As) dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar sebagai tersangka dugaan Korupsi pengaturan Kuota Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, tersangka Apri Sujadi (As) diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP.Kawasan Bintan itu sejak 2016-2018 sebesar Rp6,3 miliar dan tersangka Muhammad Saleh Umar (Msu) senilai Rp 800 juta.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan M.Umar Saleh didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau dakwaan kedua melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi