
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Hasbi Andika Putra terdakwa pemilik 115 butir pil ekstasi, di tuntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wirayanu SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/11/2019).� Selain hukuman badan, terdakwa Andika juga dihukum denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Yanu mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,”ujar Jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Awani Stiyowati dan Eduard P Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan.
Sebelumnya, terdakwa Hasbi Andika Putra ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di jalan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang,Jumat,(5/7/2019) lalu. Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari dua terdakwa yang sebelumnya ditangkap dan disidang secara terpisah. Dari penagkapan terhadap terdakwa, Polisi menemukan 115 butir Pil ekstasi warna Biru dan kuning di kediamanya.
Penulis:Roland