PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sindikat jaringan Narkoba Internasional tersangka Bw (dikoreksi sebelumnya ditulis Dw) mengaku menggunakan Kapal Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) tersangka A (Acing) menjemput Narkoba Sabu ke Malaysia.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, mengatakan tersangka Bw mengaku menggunakan kapal PMI itu, sebelum tenggelam, berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan ilegal di Tanjung Uban.
Jadi sebelum kapal PMI illegal itu tenggelam, pelaku Bw ini berangkat menggunakan kapal milik tersangka A itu, untuk menjemput Narkoba Sabu ke Malaysia,” ujarnya Rabu (12/1/2022).
Sebagai mana diketahui, Acing sendiri saat ini ditetapkan sebagai tersangka pengiriman PMI Ilegal yang tenggelam di Malaysia. Acing sebagaimana dikatakan Polisi memiliki sejumlah boat bahkan pelabuhan Ilegal di Tanjung Uban.
Selanjutnya kata Kapolres, setelah Bw sampai di Johor Bahru Malaysia, pelaku menghubungi sindikatnya untuk mengambil Narkoba Sabu seberat 1,5 kilogram bersama 90 butir Pil ekstasi.
Selanjutnya, untuk membawa Narkoba itu ke Kepri, Bw kemudian menyewa jasa Nelayan Malaysia dengan jalur PMI Ilegal ke Batam.
Nelayan Malaysia pemilik kapal yang mengantarnya ke Batam itu, dibayar dengan 1 ons 20 gram sabu-sabu. Sedangkan saat mau pergi menggunakan kapal tersangka Acing, Bw membayar Rp 3,5 juta.
“Selanjutnya setelah di Batam, tersangka Bw sempat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya seberat 3 ons untuk dikirimkan ke Kendari dan Jawa Tengah,” jelasnya.
Dari catatan kriminalitas Polisi, Tersangka Bw juga merupakan Residivis Narkoba yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan baru bebas pada tahun 2020 lalu.
Sementara itu pelaku Re lanjut Kapolres, juga merupakan residivis narkoba yang sebelumnya dihukum 5 tahun penjara dan baru bebas pada 2021 lalu.
“Dari pengakuan Bw sudah lebih dari satu kali mengambil narkoba dari Malaysia dan bahkan pernah membawa 8 kilogram sabu,” pungkasnya.
Saat ini lanjut Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran Narkoba internasional itu.
Tersangka Bw bersama dua pelaku Za dan Re telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 , pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis :Roland
Editor  :Redaksi
Komentar