PRESMEDIA.ID– Seorang penjambret berinisial Srg (38) yang kerap menyasar wanita sebagai korban akhirnya, ditangkap Polisi di Jalan Sungai Kecil, Kabupaten Bintan.
Pelaku yang telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi di di Tanjungpinang ini, diamankan polisi pada Sabtu (22/2/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan penangkapan Srg dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa korban penjambretan.
“Pelaku menyasar wanita yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian merampas tas korban dengan paksa, baik yang disimpan di dasbor motor maupun yang dikenakan langsung oleh korban,” ujar AKP Sugiono pada Sabtu (1/3/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di tiga lokasi, seperti di Jalan Karya, Jalan Radar, Depan Swalayan Pinang Kencana Tanjungpinang.
“Pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama dan telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” tambahnya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menghindari membawa barang berharga yang mencolok untuk mengurangi risiko tindak kejahatan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membawa barang yang mencolok karena dapat memancing kejahatan,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar