
PRESMEDIA.ID – Polsek Tanjungpinang Timur mengaku, masih menyelidiki dugaan penipuan nasabah yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai marketing Bank BRI Unit Bukit Bestari Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengatakan, saat ini tim Unit Reskrim-nya, masih melakukan proses atas laporan warga yang mengaku ditipu tersebut.
“Masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor, saudari Vina, juga sudah kami lakukan,” kata Sugiono saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (22/4/2025).
Namun, Sugiono tidak mengungkap, jumlah saksi yang diperiksa serta identitasnya. Demikian juga barang bukti yang disita dan dilakukan pengamanan.
“Untuk terlapor belum diperiksa, masih dalam proses, nanti iya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Sugiono juga mengatkana, dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan penipuan yang dilaporkan nasabah BRI itu, juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk memperkuat penyidikan.
Sebelumnya, seorang nasabah BRI, Vina, mengaku tertipu oleh oknum pegawai Marketing BRI dalam pengajuan dan pencairan dana yang tanpa persetujuannya.
Awalnya, kata Vina, Ia adalah nasabah yang mengajukan kredit sebesar Rp150 juta pada tahun 2022. Tak lama kemudian, ia kembali ditawari kredit lanjutan Rp200 juta oleh oknum pegawai marketing BRI inisial Ij, dengan syarat menyerahkan sertifikat rumah sebagai agunan.
Saat itu, kata Vina, dia sempat menolak, dengan mengatakan, “Nanti saja setelah kredit saya ini lunas,” kata Vina.
Tapi oleh Ij, Vina mengaku diminta menitipkan sertifikat rumahnya satu lagi, tanpa ada biaya tambahan.
Karena percaya, Vina kemudian menyerahkan satu sertifikat lagi ditambah sertifikat agunan kredit pertamanya kepada Ij.
Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang jelas, yang diklaim hanya sebagai “berita acara penitipan”.
Namun beberapa waktu setelahnya, Vina menerima pencairan dana kredit secara otomatis tanpa persetujuan atau pemberitahuan resmi dari bank.
Ia pun menggunakan dana tersebut untuk melunasi sisa hutang sebelumnya sebesar Rp70 juta.
Namun, ia terkejut karena saldo tabungannya terus mengalami pemotongan otomatis. Hingga kini, total dana yang terpotong telah mencapai sekitar Rp45 juta.
“Saya merasa ditipu. Dana masuk tanpa persetujuan saya, dan hingga sekarang dua sertifikat rumah saya belum dikembalikan,” ungkap Vina.
Respons BRI Tanjungpinang
Menanggapi laporan ini, Branch Office Head BRI Cabang Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait status kredit tersebut.
Menurutnya, dokumen agunan belum dapat dikembalikan karena kredit dianggap belum lunas.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum pegawai, BRI akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan,” tegas Haris.
Pihak BRI lanjutnya, akan berkomitmen menuntaskan penyelidikan internal demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











