Jawab Teguran Mendagri, Pemprov Kepri Bayar Insentif Nakes Rp7,926 M

Rapat Penanganan pandemi Covid 19 di Kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat memimpin Rapat Penanganan pandemi Covid-19 di Kepri (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri mengatakan tidak pernah menahan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) untuk penanganan Covid-19 karena itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan.

“Bahkan, pada 2021 ini pemerintah provinsi Kepri sudah merealisasikan pembayarannya sebesar Rp7,296 miliar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati Senin (19/7/2021).

Venni menegaskan, Rumah Sakit beserta Tenaga Kesehatan di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam “Perang” melawan COVID-19. Untuk itu Gubernur, selalu memastikan bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19 ini.

“Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan,” ujar Venni.

Venni menambahkan, pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau awalnya telah menganggarkan Innakesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp2,520 miliar, akan tetapi anggaran tersebut tidak mencukupi.

Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021, anggaran innakesda tidak lagi bersumber dari BOK-Tambahan, tetapi bersumber dari dana DAU sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menambah anggarannya menjadi Rp17,283 miliar sesuai dengan amanat PMK tersebut.

Dari jumlah Anggaran tersebut, lanjutnya digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran innakesda Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang anggarannya tidak tercukupi melalui Alokasi BOK Tambahan dari Pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp4,5 miliar dan sisanya untuk pembayaran innakesda Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

“Anggarannya tersedia dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” kata Venni.

Lebih rinci Venni menjelaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah merealisasikan pembayaran Innakesda Penanganan Covid-19 sebesar Rp7,926 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk di dalamnya penyelesaian kekurangan bayar innakesda tahun anggaran 2020.

Jawab Teguran dari Mendagri

Menyangkut teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran innakesda Venni mengatakan, jika teguran tersebut dinilai wajar karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi itu ke Mendagri per tanggal 15 Juli 2021. Sementara Mendagri mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari, dan disiarkan live melalui youtube.

“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum terupdate, hal tersebut dapat kita maklumi,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap teguran Menteri Dalam Negeri Tersebut Gubernur Kepulauan Riau telah menyampaikan Klarifikasi melalui Surat yang dikirimkan Kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 Juli 2021 tentang Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19.

“Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana innakesda. Sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri. Dan jika ada unsur menahan, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” demikian Venni.

Penulis:Redaksi
Editor  :Ogawa