
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan 15 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan.
Puskesmas-puskesmas itu diketahui mendapatkan alokasi sebesar anggaran puluhan miliar rupiah melalui APBD 2020 dan 2021.
Anggaran insentif nakes selama 2 tahun itu berjumlah Rp 8,104 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan Rp 2.676 Miliar.
Adapun dana yang dicairkan dan dikorupsi masing-masing puskesmas selama 2 tahun antara lain, Puskesmas Tanjung Uban menerima pencairan dana sebesar Rp 1,056 miliar sementara yang dikorupsi Rp 490 juta.
Puskesmas Kijang menerima dana Rp 1,249 miliar sementara yang dikorupsi Rp 365 juta. Puskesmas Teluk Sebong menerima dana Rp 1,116 miliar sementara yang dikorupsi Rp 386 juta.
Selanjutnya, Puskesmas Teluk Sasah menerima dana Rp 1,162 miliar sementara yang dikorupsi Rp 225 juta. Puskesmas Kawal menerima dana Rp 699 juta sementara yang dikorupsi Rp 204 juta. Puskesmas Toapaya menerima dana Rp 565 juta sementara yang dikorupsi Rp 98 juta dan Puskesmas Seilekop menerima dana Rp 836 juta sementara yang dikorupsi Rp 513 juta.
Kemudian, Puskesmas Tambelan menerima dana Rp 465 juta sementara yang dikorupsi Rp 116 juta. Puskesmas Berakit menerima dana Rp 224 juta sementara yang dikorupsi Rp 42 juta. Puskesmas Kuala Sempang menerima dana Rp 163 juta sementara yang dikorupsi Rp 56 juta.
Lalu, Puskesmas Teluk Bintan menerima dana Rp 195 juta sementara yang dikorupsi Rp 54 juta. Puskesmas Sribintan menerima dana Rp 199 juta sementara yang dikorupsi Rp 29 juta.
Selanjutnya Puskesmas Mantang menerima dana Rp 149 juta sementara yang dikorupsi Rp 41 juta. Puskesmas Kelong menerima dana Rp 95 juta sementara yang dikorupsi Rp 29 juta dan Puskesmas Numbing menerima dana Rp 90 juta sementara yang dikorupsi Rp 20 juta.
Dari 15 puskesmas yang melakukan korupsi, jaksa baru menetapkan 1 tersangka yaitu Kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana. Kini tersangka sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sementara proses 14 puskesmas lainnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Kasus korupsi di Puskesmas Seilekop itu sudah naik ke penyidikan sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu kepala puskesmasnya. Kalau 14 puskesmas lainnya baru penyelidikan umum, sementara kami masih minta petunjuk dengan Kejati terkait kelanjutannya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, kemarin.
Hingga kini 13 puskesmas telah mengembalikan kerugian negara secara menyeluruh atau utuh. Sementara 2 puskesmas lagi belum mengembalikan secara utuh.
Besaran kerugian negara yang dikembalikan ke pihak kejaksaan sebesar Rp 2,094 miliar dari total keseluruhan kerugian negara Rp 2,676 miliar.
Kedua puskesmas yang belum mengembalikan secara utuh, yakni Puskesmas Seilekop dari kerugian negara sebesar Rp 513 juta baru dikembalikan Rp 150 juta sementara sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 350 juta.
Lalu Puskesmas Teluk Sebong dari kerugian negara sebesar Rp 386 juta baru dikembalikan Rp 107 juta sementara sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 219 juta.
“Kalau Puskesmas Seilekop kasusnya sudah lanjut. Tapi kalau Puskesmas Teluk Sebong sekitar sebulan saya kasih deadline dari pengembalian kemarin. Jika tidak diindahkan kami akan ambil sikap tegas,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor. : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











