Jual Iped Siswa, Jaksa Tahan TU SMPN 1 Tanjungpinang

Tersangka  Akbar Hidayat saat digiring petugas kejaksaan untuk penahanan di Rutan Tanjungpinang (Foto: Kejari Tanjungpinang)
Tersangka  Akbar Hidayat saat digiring petugas kejaksaan untuk penahanan di Rutan Tanjungpinang (Foto: Kejari Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan Tata Usaha (TU) SMPN 1 Tanjungpinang tersangka Akbar Hidayat, dalam kasus korupsi penjualan Iped siswa yang diadakan dari dana Bos APBN.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, penahanan tersangka dalam kasus pengadaan barang inventaris SMP Negeri 1 Tanjungpinang itu, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas pelimpahan Berkas, barang bukti dan tersangka yang dilakukan Jaksa Penyidik.

Dalam pelimpahan tahap II ini, jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Akbar Hidayat ke jaksa penuntut di Kejari Tanjungpinang,” kata Dedek melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (5/7/2024).

Ia juga mengatakan, pelimpahan perkara, barang bukti, dan tersangka itu dilakukan guna penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.

Untuk diketahui, Kasus penjualan barang inventaris Iped siswa SMPN 1 Tanjungpinang ini, sebelumnya sempat dituntut jaksa dengan kasus pidana umum penggelapan barang.
Namun oleh Hakim PN Tanjungpinang memutuskan, mengembalikan berkas perkara pidana umum tersebut ke jaksa, dengan perintah agar diusut dalam kasus pidana khusus pengadaan barang inventaris siswa dari dana BOS di SMP Negeri 1 Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019-2020.

Kerugian negara dalam penggelapan barang inventaris yang diadakan dari dana BOS APBN ini mencapai Rp. 394.176.440,-.

Akbar Hidayat, yang merupakan TU di SMPN 1 Tanjungpinang, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

“Untuk proses hukum saat ini, tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Juli 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang,” ujar Dedek.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur