Kajari Akan Panggil Mantan Wako Terkait Korupsi Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Lubis (Roland/Presmedia)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Lubis (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami kasus dugaan korupsi bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) tahun 2016-2024.

Penyidik, hingg saat ini telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Lubis, mengatakan, hingga kini status perkara masih dalam tahap penyelidikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Masih Pulbaket Lid, jadi kami belum bisa menyampaikan secara detail perkembangan perkara,” kata Rahmad, Selasa (30/9/2025).

Kendati demikian, Rahmad menyatakan,saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari PT.Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang serta BUMD PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

“Sudah ada 10 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk dari pihak Pelindo dan lainnya,” ungkapnya.

Mantan Walikota Tanjungpinang Juga Akan Dipanggil

Terkait dengan desakan masyarakat agar penyidik juga memeriksa mantan Walikota dan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Kajari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih.

“Semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pas masuk Pelabuhan SBP akan dipanggil dan diperiksa. Proses ini masih dalam tahap Pulbaket Lid,” tegas Rahmad.

Kasus dugaan korupsi pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang diselidiki Kejaksan karena menyangkut pengelolaan dana bagi hasil fee yang berlangsung hampir delapan tahun.

Kejari Tanjungpinang memastikan akan menindaklanjuti dan memeriksa semua pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, perolehan sharing fee bagi hasil perolehan Pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2015.

Perjanjian pengelolaan Pas masuk Pelabuhan ini, setiap tahun selalu diperbaharui Pelindo dan Pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB sebagai perusahaan BUMD.

Pada Tahun 2023-2024 Perjanjian Kesepakatan pembagian sharing fee Pas masuk pelabuhan tertuang dalam Kesepakatan antara Pemkot dan SPMT Nomor: KS.01/11/9/1/HBPL/DISK/PLMT-24 dan nomor 181/1.1.01/8/NK/2024 tanggal 11 September 2024.

Perjanjian kesepakatan ini, kembali ditindaklanjuti melalui Kesepakatan Nomor; KS.02/27/12/2/B2.1/GM/TPI-23, nomor: 012/PKS/PT.TMB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 c.q Novasi Perjanjian Nomor: KS.02/30/10/1/GM/GM/TGPI-24 dan nomor 18/PKS/PT.TMB/X/2024 dan nomor: KS.02/30/10/3/PMSN/KHPL/PLMT-24 taggal 30 Oktober 2024.

Dalam kesepakatan terbaru antara Pemko Tanjungpinang melalui PT TMB dan Pelindo, ditetapkan pembagian sebagai berikut:
Pass Terminal Domestik – 10%
Pass Terminal Internasional WNA – 10%
Pass Terminal Internasional WNI – 10%
Pass Pengantar/Penjemput – 10%

Namun, besaran penerimaan daerah justru mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2017–2019 Pemko Tanjungpinang menerima Rp3–4 miliar, sejak 2020 hingga 2023 jumlahnya anjlok menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur