
di Pusat Pemerintahan Bintan, desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan (Foto-Hasura)
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengusut dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini, sebanyak 87 warga Desa Pengujan, Kabupaten Bintan, diduga menjadi korban, karena data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) mereka digunakan untuk pengajuan dan mencairkan dana KUR tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan.
Dugaan KUR Fiktif Terungkap dari Laporan Warga
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, membenarkan adanya pengusutan dugaan KUR fiktif di BRI Tanjung Uban.
Rusmin mengatakana, kasus ini awalnya terungkap setelah seorang warga menyampaikan pengaduan pada Kejaksaan saat itu sedang menjalankan program kejaksaan di desa.
“Saat itu kami sedang melaksanakan satu program Kejaksaan di Desa. Kemudian ada warga yang mengadu bahwa dirinya menjadi korban KUR BRI Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. Dari laporan warga ini, kami lakukan penelusuran. Di situ didapati ada puluhan korban. Semuanya warga Desa Pengujan,” ujar Rusmin kepada PRESMEDIA.ID.
Dari penelusuran awal yang dilakukan jaksa, dugaan KUR fiktif tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Data Warga Diduga Digunakan untuk Pengajuan KUR
Rusmin menjelaskan, dugaan modus dalam kasus tersebut adalah penggunaan identitas warga sebagai nasabah atau pemohon KUR tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik data.
Akibatnya, sejumlah warga yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman justru mendapati adanya kewajiban pembayaran atas nama mereka.
“Hasil penelusuran kami ada 87 warga yang jadi korban. Mereka tidak mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba ada tanggungan yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Para warga yang diduga menjadi korban telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bintan untuk mendalami bagaimana data mereka bisa digunakan dalam proses pengajuan KUR.
Jaksa Periksa Pihak Bank dan Dalami Peran Calo
Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Bintan juga menemukan dugaan adanya peran calo yang disebut bekerja sama dengan pihak tertentu dalam proses pengajuan KUR.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Mereka di antaranya dua mantan kepala cabang, kepala cabang BRI saat ini, staf bank, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui proses pengajuan hingga pencairan KUR, termasuk bagaimana data warga dapat digunakan sebagai pemohon pinjaman.
Kejari Bintan Belum Tetepkan Kasus Korupsi Atau Perbankan
Rusmin melanjutkan, bahwa kasus dugaan KUR fiktif di BRI Tanjung Uban ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kendati demikian, Rusmin juga belum menyebut apakah Penyelidikan yang dulakukan berkaita dengan Kasus dugaan Korupsi atasu Perbankan.
Ia beralasan, Kejaksaan masih mendalami seluruh rangkaian proses pengajuan dan pencairan kredit, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Kami juga akan memeriksa peran calonya,” ucap Rusmin.
Kejari Bintan menyatakan, masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat serta bahan keterangan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR tersebut.
Dutempat terpisah, Managemen BRI Cabang Tanjung Uban Bintan, yang dikonfrimasi dengan dugaan pemanfaatan KUR Fiktif ini belum memberi jawaban. Uapaya konfirmasi masih terus dilakukan Media ini dalam memenuhi klairifikasi.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











