
PRESMEDIA.ID,Karimun- Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau melimpahkan tahap II, Tersangka dan barang bukti, perkara penyeludupan ekspor Nikel ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (8/6/2020).
Pelimpahan tahap II Tersangka dan barang bukti kapal penyeludupan tambang Nikel itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti diatas Kapal MV.Pan Begonia di Pulau Tembelan, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kapal MV Pan Begonia diketahui melakukan pelanggaran kepabeanan, dengan membawa 45 Matrik Ton (MT) biji nikel, dari perairan Sulawesi Tenggara menuju Singapura.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik Kanwil Bea dan Cukai, juga sudah melimpahkan Berkas Perkara Pabean tambang Nikel MV.Pan Begonia itu ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Saat ini kami lakukan penyerahan Tahap II, Barang Bukti dan tersangka, untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan,” ujarnya, Rabu (18/6/2020).
Sebelumnya lanjut Agus Yulianto, kapal MV.Pan Begonia diamankan Patroli Bea dan Cukai diperairan Timur Mapur, Batam dengan muatan biji nikel 45 Meterik Ton, tanpa dilengkapi dokumen Pabean Eksport dan Clearens.
Atas temuan itu, kapal beserta seluruh pekerja yang berada di kapal dilakukan penyidikan.
Dalam kasus ini, Bea Cukai memeriksa 21 orang Anak Buah Kapal (ABK), 11 orang Pimpinan atau perwakilan perusahaan serta Tersangka yang merupakan Nakhoda Kapal,”sebutnya.
Atas penyelundupan Tambang Nikel yang dilakukan MV.Pan Begonia yang merupakan kapal curah dengam luas 190�33 meter, dengan nilai barang yang diamankan Rp13,769,000 Milyar.
“Atas pelanggaran Pabean ini, negara dirugikan Rp2,415,135,000 Miliyar,”sebutnya.
Penulis:Tri/Redaksi