
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) dan Kepala Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang di Praperadilan tersangka kasus penipuan Tjong Tjhin Woei alias Ceku atas sah tidaknya penerapannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang C/q kepala Satuan Reskrim Kriminal Polres Tanjungpinang ini, diajukan Tjong Tjhin Woei alias Ceku melalui kuasa Hukumnya Agus Cik Sh ke PN Tanjungpinang.
Perkara Praperadilan pemohon teregister di PN Tanjungpinang dengan nomor per kata : 2/Pid.Pra/2024/PN Tpg pada Jumat, 19 April 2024.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syalidara, membenarkan gugat permohonan praperadilan pemohon Tjong Tjhin Woei alias Ceku terhadap Kapolresta dan penyidik Polresta Tanjungpinang ini.
Ia mengatakan, Gugatan Praperadilan ini diajukan pemohon Tjong Tjhin Woei alias Ceku, atas sah tidaknya penerapannya sebagai tersangka yang dilaporkan oleh
Herman Yosep sebagai perwakilan PT.Indocom Utama Karya atas dugaan Penipuan dan penggelapan material semen dalam pembangunan Pelabuhan di Dompak.
Saat ini lanjut Boy, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan pemohon tersebut.
“Sidang pertama akan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 di ruang Sidang Sari,” pungkasnya.
Dalam permohonan, Pemohon meminta agar Majelis Hakim PN Tanjungpinang menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sebutnya.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Serta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi