
PRESMEDIA.ID– Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau mendesak Polresta Tanjungpinang untuk bersikap transparan dan segera menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga di KTV Majesti, Tanjungpinang.
Desakan ini disampaikan GAM dalam aksi damai pada Selasa (29/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, Hartono alias Amiang, yang laporannya dinilai mandek di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Koordinator GAM Kepri, Yogi Sahputra, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti lambatnya proses hukum terhadap laporan korban. Ia menilai penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan minim transparansi dari pihak kepolisian.
“Sampai saat ini, proses penyidikan tidak jelas. Kami tidak tahu apakah laporan korban dihentikan atau masih berlanjut,” ungkap Yogi usai aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Tanjungpinang.
GAM juga mempertanyakan kredibilitas dan profesionalisme Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut perlindungan hukum bagi korban dan evaluasi menyeluruh atas kinerja Polresta.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yogi.
Ironisnya, Hartono alias Amiang—korban dalam kasus ini—malah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan objektivitas proses hukum.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia memastikan bahwa proses berjalan secara netral dan terbuka.
“Masih tahap penyelidikan. Ada pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Penyidik, lanjut Agung, telah memeriksa enam orang saksi dan dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi alat bukti.
Kronologi Kejadian
Kasus pengeroyokan ini berawal dari insiden kecil di lift KTV Majesti pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Yani Safitri secara tidak sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung.
Meski sudah meminta maaf, kejadian itu justru berujung pada pengeroyokan terhadap Yani dan rekannya, Hartono, oleh tujuh pria—hanya satu di antaranya yang diketahui identitasnya.
Keesokan harinya, Hartono alias Amiang melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.
Namun, pada hari yang sama, salah satu terduga pelaku, Hartono alias Acai, justru membuat laporan balik terhadap Amiang.
Anehnya, laporan dari pihak Acai diproses jauh lebih cepat. Hanya dalam waktu dua minggu, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, laporan dari pihak korban justru lamban penanganannya dan hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
Puncak kejanggalan terjadi pada 22 April 2025, ketika Amiang dan rekannya Lovikospanto alias Luku—yang hanya berusaha melerai saat kejadian—malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum kedua tersangka menyebut, penetapan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar asas keadilan hukum.
Penulis :Roland
Editor : Redaktur