Kasus Suami Bunuh Istri di Bintan Ternytaa Dipicu Cemburu karena Kehadiran Keponakan

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi beserta Humas Polres Bintan menunjukan barang bukti dan tersangka saat konfeensi pers kasus suami bunuh istri di Bintan (Foto:Hasura).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi beserta Humas Polres Bintan menunjukan barang bukti dan tersangka saat konfeensi pers kasus suami bunuh istri di Bintan (Foto:Hasura).

PRESMEDIA.ID– Kasus tragis suami membunuh istri sirinya di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Jalan Musi, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur, pada 24 September 2025, ternyata dipicu masalah kecemburuan.

Kehadiran seorang keponakan wanita yang tinggal bersama pasangan tersebut menjadi pemicu retaknya rumah tangga pasutri itu hingga berakhir maut.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan, pelaku berinisial Mp(45) menghabisi nyawa istrinya, Ros (38), yang merupakan istri siri, setelah hubungan rumah tangga mereka tidak lagi harmonis.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di sel Mako Polres Bintan. Korban adalah istrinya sendiri yang sering terlibat cekcok karena masalah kehadiran keponakan pelaku di rumah mereka,” ujar AKBP Yunita dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).

Keponakan wanita pelaku diketahui sudah tinggal selama tiga bulan di rumah mereka. Sejak itu, korban merasa suaminya lebih memberi perhatian pada sang keponakan ketimbang dirinya.

Hal ini memicu kecemburuan yang berujung pertengkaran. Puncak konflik, terjadi pada 23 September 2025, saat Mp pulang kerja dari kawasan KEK Galang Batang.

Setelah singgah di pos siskamling, Ia tiba di rumah dalam keadaan lapar dan memanggil korban. Namun, panggilannya tak ditanggapi hingga membuatnya marah.

Selanjutnya, pelaku Mp membanting gelas dan pertengkaran hebat pun terjadi.

Cekcok tersebut kembali berlanjut hingga 24 September dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam keadaan emosi yang memuncak, Mp mengambil sebilah parang adat dan membacok istrinya hingga meninggal dunia di kamar.

“Pelaku benar-benar dikuasai emosi dan tega menganiaya korban hingga menghabisi nyawanya,” jelas Kapolres.

Usai melakukan aksi kejam itu, Mp lanjutnya, sempat menghubungi Ketua RT, namun tidak ada jawaban.

Ia kemudian menghubungi temannya dan menceritakan kejadian tersebut sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

Saat ini Kata Kapolres, Mp ditetepakan tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus pembunuhan yang dilakukan.

Tersangka, dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi