Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. (Foto: Tangkapan layar video kejaksaan)
Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. (Foto: Tangkapan layar video kejaksaan)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa kasus ini menetapkan dua tersangka, yakni TTL (Thomas Trikasih Lembong) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.

Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula Oleh Tom Lembong

Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat koordinasi antar kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Namun, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT.AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

“Saudara TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT.AP sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Abdul Qodar dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/10/2024).

Padahal lanjutnya, menurut peraturan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula jenis ini.

Peran CS dalam Skema Impor Gula

CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama, juga diduga terlibat dengan menginstruksikan pertemuan antara bawahannya dan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang diimpor adalah gula kristal putih, namun malah gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan swasta yang mengelola gula rafinasi.

PT PPI dilaporkan seolah-olah membeli gula ini, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan swasta dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000. Atas transaksi ini, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp105 per kilogram, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Untuk keperluan penyidikan, Tom Lembong dan CS kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar