
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan berhasil menyelamatkan kerugian negara dari Koruptor sebesar Rp 257 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, pihaknya menyampaikan telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 257 juta dari tindak pidana korupsi yang diproses dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun tindak pidana korupsi diantaranya, korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang , dengan terdakwa Berto Riawan ST bin Lukito selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA).
Terpidana ini berhasil mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 100 juta,”kata Ahelya, saat press rillis HBA ke 60 di Kejari Tanjungpinang,Rabu (22/7/2020).
Diketahui bahwa, Berto Ridwan terbukti melanggar dakwaan primer Jaksa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.
Dengan hukum selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain dikenai hukuman pokok, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 170 juta. Namun jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ahelya memaparkan Arifin Nasir mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, terpidana korupsi proyek monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II, telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 157 juta.
Diketahui bahwa, Arifin Nasir di hukum 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain hukuman Pokok, terdakwa Arifin Nasir juga di hukum mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp 197 juta dan jika dalam waktu 1 bulan tidak dikebalikan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan kurungan.
Penulis:Roland