Kejati dan Pemprov Kepri Tandatangan Kerjasama Pengawasan Rp276,40 M Dana Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri HariSetiyono didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri Agus Sunaryo dan Gubernur Kepri didampingi Sekda keepri TS.Arif Fadillah saat penandatanganan MoU Pengwasan dana Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri HariSetiyono didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri Agus Sunaryo dan Gubernur Kepri didampingi Sekda keepri TS.Arif Fadillah saat penandatanganan MoU Pengwasan dana Desa

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan penandatanganan kerjasama pengawasan terpadu pengelolaan dana desa dengan Pemerintah Provinsi Kepri.

Penandatanganan Nota kesepahaman dilakukan Kepala kejaksaan tinggi Kepri Hari Setiyono dengan gubernur Kepri Ansar Ahmad di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Kamis(17/6/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan bersama pengawasan dana Desa di Kepri itu, dilakukan dalam rangka sinergitas pengawasan penggunaan dan pelaporan dana desa dari APBN di Provinsi Kepri.

“Kita sangat memaklumi  kepala desa dan aparat desa terkadang tingkat pemahaman hukumnya kurang. Hingga penggunaan dana desa ini, dulu seolah-olah mendapatkan rezeki tanpa pertanggungjawaban, yang mengakibatkan banyak permasalahan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Hari, kedepan pihaknya dari jajaran Kejaksaan akan melakukan pendampingan, dan pengawasan secara bersama dengan Pemprov Kepri, dalam pelaksanaan dan tata laksana penggunaan dana desa di Kepri.

“Tujuannya, agar pelaksanaanya tepat sasaran, bermanfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan tidak menyalahi aturan hukum, dan penyalahgunaan dapat ditekan,” kata Hari.

Hari juga mengatakan, terkadang korupsi terjadi karena ketidak tahuan hingga perlu dibimbing dan dibina melalui MoU ini. Namun demikian ada juga faktor kesengajaan, hingga perlu dibratas dan dikikis.

Sebelumnya, kata mantan Kapuspenkum Kejagung ini, MoU pengawasan ini juga sudah berjalan, tetapi untuk efektif dan efisien dan biar sama-sama bisa memahami terhadap kebutuhan penggunaan dana desa sebagai mana Nawa Cita Presiden perlu dilakukan pembaharuan.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk bersama bagaimana memaksimalkan penggunaan dana desa ini seefektif mungkin, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan nanti sampai ke supervisi ini harus terjamin serta berjalan dengan baik.

Ansar menyampaikan dari Rp 276,40 miliar dana desa di Provinsi Kepri, harus terjamin berjalan dengan baik, karena kalau semua anggaran desa berjalan dengan baik dan sungguh-sungguh, maka akan akan lebih berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Selama ini lanjutnya, keluhan infrastruktur di desa  menjadi persoalan yang sering disampaikan masyarakat, kadang-kadang tak terjangkau oleh pemerintah yang lebih tinggi. Maka melalui dana desa yang digelontorkan pemerintah Pusat ini, diharapkan dapat meningkatkan perbaikan sarana dan prasarana di desa, selain pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi di Kepri.

“Untuk tahun ini dana desa yang diterima 275 desa yang ada di Kepri dari APBN 2021 berjumlah 276,40 miliar, atau naik 23 persen dari tahun 2020 sebelumnya. Di Kepri, ada 5 kabupaten kecuali di Kota Batam dan Tanjungpinang, desa yang menerima dana desa,” jelasnya.

Kepada aparat dan pemerintah Desa dan Kabupaten di Kepri, Ansar juga menghimbau, agar lebih meningkatkan lagi kemampuan manajerial pengelolaan dana desa melalui perencanaan, penggunaan dan pelaporan
anggaran sesuai dengan ketentuan.

“Karena urusan-urusan persoalan pengawasan dan hukum bukan hanya substantial tetapi administrasi juga,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi