Kejati Kepri dan Tim JPN Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa di Kecamata Moro-Karimun

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, J.Devy Sudarso, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun langsung ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro, Kabupaten Karimun. (Foto:Seksi Penerangan hukum Kejati Kepri)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, J.Devy Sudarso, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun langsung ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro, Kabupaten Karimun. (Foto:Seksi Penerangan hukum Kejati Kepri)

PRESMEDIA.ID– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, J.Devy Sudarso, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turun langsung ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro, Kabupaten Karimun.

Kehadiran mereka dalam rangka sosialisasi pendampingan pengelolaan Dana Desa kepada para kepala desa dan camat di wilayah Moro, Selasa (16/9/2025).

Selain sosialisasi, Kejati Kepri dan rombongan juga melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi kinerja untuk memastikan pelayanan hukum kejaksaan benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.

Kajati Kepri dan rombongan disambut hangat oleh Kacabjari Moro, Camat Moro, unsur Forkopimcam, Ketua LAM Moro, serta tokoh masyarakat. Acara penyambutan diwarnai dengan tari persembahan dan pemasangan tanjak oleh Ketua LAM Moro kepada Kajati Kepri.

Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana dan prasarana kantor Cabjari Moro, dilanjutkan supervisi atas capaian kinerja, serta pengarahan agar jajaran kejaksaan di Moro selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan kedekatan dengan masyarakat.

Dalam arahannya, Kajati Kepri J.Devy Sudarso menekankan agar seluruh jajaran jaksa di Cabjari Moro terus meningkatkan kinerja dan menjunjung tinggi nilai Tri Krama Adhyaksa.

“Setiap langkah dan tindakan kita akan dinilai masyarakat. Karena itu, mari bekerja dengan hati, penuh tanggung jawab, serta berorientasi pada hasil yang nyata. Mari kita bersinergi, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa, negara, dan khususnya masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi Pendampingan Dana Desa

Bersamaan dengan itu, Tim JPN pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri menggelar sosialisasi di Aula Cabjari Moro. Kegiatan ini mengusung tema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara.”

Narasumber utama adalah Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, didampingi Tim JPN: Elan, Arief Yunandi, dan Rusmawar Dewi.

Dalam paparannya, Hanjaya menjelaskan tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian.

“Kejaksaan berkomitmen hadir untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dengan langkah-langkah preventif, bukan hanya represif. Kami mendorong perangkat desa agar tidak ragu berkonsultasi dengan JPN bila menemui kendala hukum dalam pengelolaan pemerintahan maupun pembangunan desa,” tegas Hanjaya.

Para kepala desa yang hadir menyambut baik sosialisasi ini. Mereka menilai pendampingan dari Kejati Kepri sangat penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com