
PRESMEDIA.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkapkan. dua tersangka baru akan segera ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di sejumlah pelabuhan di Kota Batam pada periode 2015-2021.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto memastikan, penetapan dua tersangka tambahan ini akan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai.
“Tunggu saja, nanti akan ada perkembangan. Saya jawab, ada dua lagi tersangka,” ujar Teguh menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan pihak lain dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam dalam kasus PNBP ini.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PNBP jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Batam ini.
Kedua tersangka yang telah ditahan itu adalah, Al sebagai Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudra Sarana. Kemudian, S selaku Direktur PT Segar Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Keduanya diduga melakukan pemungutan PNBP tanpa izin dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di pelabuhan BP.Batam.
Selanjutnya, dana tersebut juga tidak disetorkan ke kas negara, meskipun sudah dipungut sejak tahun 2015 hingga 2021.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyatakan, mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 46.252 atau setara dengan Rp9,63 miliar.
“Dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru digunakan secara pribadi oleh badan usaha yang terlibat,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom.
Dana yang dipungut seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ini, keduanya ditahan Penyidik Pidsus Kejati di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari ke depan sejak 4 November 2024.
Meskipun sudah ada dua tersangka yang ditahan, penyidik Kejati Kepri masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam. Penetapan dua tersangka baru diprediksi akan memperluas kasus ini.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi