Kejati Kepri Lidik Dugaan Korupsi Perkebunan dan Industri Sawit PT.Tirta Madu, Bupati Roby: Kita Hormati Proses Hukum

Perkebunan Kelapa Sawit PT Tirta Madu di Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Perkebunan Kelapa Sawit PT Tirta Madu di Bintan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Tinggi Kepri, memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat Kabupaten Bintan terkait dugaan korupsi kegiatan usaha dan industri perkebunan kelapa sawit PT.Tirta Madu Bintan.

Adapun sejumlah pejabat yang dimintai keterangan itu adalah kades Teluk Bakau, Kades Malang Rapat, Kades Gunung Kijang, dan Kades Toapaya. Lalu Lurah Kawal dan Lurah Gunung Lengkuas, Camat Gunung Kijang, Kepala Bappeda Bintan, serta Kepala DLH.

Menanggapi pemanggilan penyidik pada sejumlah pejabat Bintan oleh Kejati Kepri ini, Bupati Bintan Roby Kurniawan membenarkan hal tersebut.

Pemberitahuan pemanggilan sejumlah pejabatnya itu, diakui Roby, juga telah disampaikan penyidik Jaksa kepadanya selaku Bupati Bintan.

“Suratnya ada diterima Pemkab Bintan. Hanya bersifat menginformasikan saja,” ujar Roby di Bhadra Resort Bintan, Selasa (28/11/2023).

Disinggung mengenai kasus yang diselidiki Kejati Kepri perihal PT Tirta Madu itu. Roby mengatakan belum mengetahui secara persis. Karena sejak dilantik sebagai Wabup Bintan 2021 hingga menjadi Bupati Bintan definitif, Ia mengaku tidak mengetahui persoalan dan permasalahan di PT.Tirta Madu Bintan itu.

“Kami tak tahu persoalan maupun kasusnya apa. Jadi kita akan cek dulu,” jelasnya.

Selain itu, Roby juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bintan mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan tersebut.

Dan dia juga meminta ke pejabatnya, agar kooperatif. Karena saat ini baru masih pemanggilan sebagai saksi-saksi.

“Biarkan pihak-pihak berkewenangan menjalankan tugasnya. Selaku pemerintah kita menghormati segala proses yang berjalan,” katanya.

Kejati Kepri Benarkan Lidik Kasus Perkebunan dan Industri Sawit PT.Tirta Madu

Ditempat terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepri, membenarkan pemanggilan sejumlah kades dan lurah serta camat dan kepala dinas di pemerintah kabupaten Bintan itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Rudi Margono melalui Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat pemkab Bintan itu, dilakukan penyidik Kejati dalam rangka meminta keterangan terhadap penyelidikan dugaan korupsi perkebunan dan industri Sawit di Provinsi Kepri.

“Pemanggilanya benar, untuk dimintai keterangan dalam rangka Penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi usaha perkebunan dan industeri sawit di Kepri,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Selasa (18/11/2023).

Mengenai posisi dan kronologis kasus, Denny menyatakan, belum bisa menyampaikan, karena tim penyidik masih melakukan proses.

“Kalau nanti ada perkembangan atas proses lidik yang dilakukan penyidik, kami akan sampaikan ke media,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pejabat yang dimintai keterangan mengaku sudah memenuhi pemanggilan dari Penyidik Kejati Kepri. Di sana dia dicecar beberapa pertanyaan seputar lahan yang dikelola PT Tirta Madu.

Pertanyaan itu baik luas lahan perkebunan serta lahan hutan lindung yang dipakai untuk usaha perkebunan dan industri di kawasan itu.

“Ada beberapa pertanyaan dari luas lahan PT.Tirta Madu dan hutan lindung yang diduga dijadikan perkebunan,” ucapnya saat ditemui di Bintan Buyu beberapa waktu lalu.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi