Korupsi Rp1,1 M, Mantan Pegawai PT.Pegadaian Batam Divonis 5 Tahun Penjara, Mobil Atas Nama Riena Juniar Juga Disita

Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PTPegadaian Batam Siti Hasniah digiring penyidik Kejari Batam untuk dibawa ke Rutan Batam Foto Intel Kejari BatamPresmediaid
Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT.Pegadaian Batam Siti Hasniah digiring penyidik Kejari Batam untuk dibawa ke Rutan Batam. (Foto: Intel Kejari Batam/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti korupsi dana PT.Pegadaian Batam, mantan karyawan PT.Pegadaian Batam, terdakwa Siti Hasnia divonis 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan terhadap Staf Administrasi dan Umum PT Pegadaian (Persero) Batam ini dijatuhkan Hakim Anggalanton Boang Manalu, Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (28/11/2023).

Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa Siti Hasnia, terbukti bersalah melakukan korupsi secara berbarengan sebagaimana dakwaan Primer Jaksa penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim dalam vonisnya.

Selain hukuman pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp1,1 Miliar lebih atas korupsi yang dilakukan.

“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” tegas Hakim.

Selain itu, Hakim juga menyita satu unit Mobil Freed GB 1.5 AT dengan plat nomor BP 2015 WBF, beserta kunci, STNK dan buku BPKB Mobil atas nama Riena Juniar, dirampas untuk negara dan diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Hukum terhadap terdakwa korupsi Staf Administrasi dan Umum PT Pegadaian (Persero) Batam ini, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dari Kejari Batam, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Dan atas putusan Hakim ini, Terdakwa melalui Kuasa hukumnya, menyatakan pikir-Pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, mantan karyawan PT.Pegadaian Batam, terdakwa Siti Hasnia ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran pemasaran Badan Usaha Milik Negara PT.Pegadaian Batam dari 2018 sampai 2021.

Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Hasnia sebagai administrator dan staf penjualan PT.Pegadaian Batam adalah, dengan melakukan pengadaan dan pembelian barang yang bersumber dari anggaran pemasaran PT.Pegadaian.

Dalam pengadaan barang dan jasa di PT.Pegadaian Batam ini, tersangka melakukan pembelian barang secara fiktif, dengan cara membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan tanda tangan dan bukti pertanggungjawaban dan data pendukung lain yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Selain itu, tersangka juga melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor dalam pengadaan dan pembelian barang dengan harga yang di mark up.

Pembelian barang dilakukan dengan mengurangi volume atau jumlah dan harga barang dimark-up hingga tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor CV.Istana Swarna Dwipa atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran hingga mengakibatkan kerugian negara melalui PT.Pegadaian sebesar Rp 1.181.723.737,-.

Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi